Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Pemkab Sanggau Jalankan Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2026

Miftahul Khair • Jumat, 5 Juni 2026 | 14:51 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mendampingi Kabupaten Sanggau dalam menyiapkan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah 2026 pada Rabu (3/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar mendampingi Kabupaten Sanggau dalam menyiapkan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah 2026 pada Rabu (3/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menerima kunjungan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau untuk membahas pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (ANEV) Peraturan Daerah Tahun 2026 serta memantau tindak lanjut hasil evaluasi regulasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar, Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (3/6/), dihadiri Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri atas Ary Widya Anitasari, Henni Oktora Widiastuti, dan Zahrah Wulansari. Dari Pemerintah Kabupaten Sanggau hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Marina Rona.

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi untuk menyamakan langkah dalam pelaksanaan ANEV Peraturan Daerah Tahun 2026 sekaligus memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam penataan produk hukum daerah.

Baca Juga: 16 CPNS Resmi Jadi PNS di Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora Tekankan Integritas dan Disiplin

Dalam pertemuan itu, Marina Rona memaparkan rencana pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi di Kabupaten Sanggau, termasuk proses inventarisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang diterbitkan selama periode 2015 hingga 2025.

Inventarisasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi regulasi yang memerlukan revisi, harmonisasi, maupun penyempurnaan agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan kesiapan memberikan pendampingan teknis selama proses analisis dan evaluasi berlangsung. Sebagai tahap awal, kedua pihak sepakat melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh regulasi daerah yang diterbitkan dalam rentang waktu 2015–2025 guna menentukan aturan prioritas yang akan dievaluasi.

Dalam pembahasan juga mengemuka pentingnya penyesuaian regulasi daerah terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama terkait pengaturan sanksi pidana dalam peraturan daerah agar tetap selaras dengan hukum nasional.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperda Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Sanggau

Selain membahas agenda ANEV Tahun 2026, pertemuan turut meninjau perkembangan tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan. Monitoring dilakukan untuk melihat sejauh mana rekomendasi yang telah diberikan dijalankan serta mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai analisis dan evaluasi regulasi daerah menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas produk hukum di daerah.

“Analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. Regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Menurutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses penataan regulasi agar lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.

“Kami siap mendukung Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui pendampingan teknis dan koordinasi berkelanjutan. Dengan inventarisasi dan evaluasi yang komprehensif, diharapkan regulasi daerah dapat semakin efektif, harmonis, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sanggau akan melakukan inventarisasi seluruh Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang diterbitkan selama periode 2015–2025 untuk menentukan regulasi prioritas yang akan dianalisis. Sementara itu, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memberikan pendampingan teknis serta mendorong percepatan pelaksanaan rekomendasi hasil evaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan.

Baca Juga: Dari Paten hingga Merek Kolektif, Kemenkum Kalbar Genjot Layanan KI dan AHU Selama Juni 2026

Melalui upaya tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Analisis dan Evaluasi #Kanwil Kemenkum Kalbar #peraturan daerah