Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ditjen AHU Petakan Peluang Kerja Sama di Kalbar, Perkuat Sinergi Layanan Hukum Pusat dan Daerah

Miftahul Khair • Jumat, 5 Juni 2026 | 14:56 WIB
Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pemetaan kebutuhan kerja sama pada Rabu (3/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pemetaan kebutuhan kerja sama pada Rabu (3/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melakukan pemetaan kebutuhan kerja sama di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat sebagai upaya memperkuat sinergi layanan administrasi hukum umum antara pemerintah pusat dan daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas, Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (3/6), bertujuan mengidentifikasi kebutuhan, potensi, serta peluang kolaborasi guna meningkatkan kualitas layanan AHU di Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pembangunan jejaring kerja sama menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Dari Paten hingga Merek Kolektif, Kemenkum Kalbar Genjot Layanan KI dan AHU Selama Juni 2026

"Kerja sama bukan pajangan piagam di dinding kantor. Kami membuktikannya dengan tindakan nyata — menggandeng satu pemerintah provinsi, empat belas pemerintah kabupaten dan kota, serta tiga puluh tujuh perguruan tinggi di Kalimantan Barat dalam satu ekosistem layanan hukum yang terintegrasi. Ke depan, kami ingin setiap kerja sama yang telah dibangun Ditjen AHU di tingkat pusat dapat diturunkan dan direplikasi di daerah sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah Kalimantan Barat," tegas Jonny.

Selain itu, Jonny juga mendorong penguatan integrasi layanan Perseroan Perorangan dengan perlindungan kekayaan intelektual, terutama pendaftaran merek. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum yang lebih menyeluruh dalam satu sistem layanan yang terintegrasi.

Dalam pemaparan kepada tim Ditjen AHU, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan sejumlah kerja sama yang telah dijalankan pada berbagai layanan strategis.

Untuk layanan kewarganegaraan, Kanwil Kemenkum Kalbar telah berkolaborasi dengan Kanwil Ditjen Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kanwil Direktorat Jenderal Pajak. Pada layanan Apostille, koordinasi dan sosialisasi dilakukan bersama dinas pendidikan dan perguruan tinggi guna meningkatkan pemanfaatan layanan tersebut oleh masyarakat.

Baca Juga: Promosi Kekayaan Intelektual Tak Lagi di Kantor, Kemenkum Kalbar Perluas Edukasi di Warung Kopi Asiang Pontianak

Sementara itu, pada layanan Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Kalbar menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Barat serta BPD HIPMI Kalimantan Barat untuk mendorong legalitas usaha pelaku usaha mikro dan kecil. Di bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait juga terus diperkuat.

Tim Kerja Sama Ditjen AHU yang terdiri atas Lita Widiasanthy, Maria Estheralda, Rayi Nindya Lestari, dan Amalia Budiwati menyambut positif berbagai masukan yang disampaikan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Menurut tim, hasil pemetaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pengembangan kebijakan untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah. Proses tersebut juga akan melibatkan koordinasi dengan Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum agar seluruh inisiatif kerja sama berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan inventarisasi kebutuhan kerja sama pada seluruh layanan AHU. Data tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan strategi pengembangan kemitraan dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya di Kalimantan Barat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan administrasi hukum yang lebih luas, efektif, dan terintegrasi di daerah. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Ditjen AHU #Kerja sama #Kanwil Kemenkum Kalbar