Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Mantan Pimpinan KPK Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Bauksit PT QSS, Minta Penerbit Izin hingga Dugaan Beking Aparat Dibongkar

Deny Hamdani • Jumat, 5 Juni 2026 | 17:45 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (DOK JAWA POS)
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (DOK JAWA POS)

PONTIANAK POST – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang menyeret PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka dari kalangan pengusaha semata.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemberi izin hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Agung yang terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Baca Juga: Profil PT QSS, Perusahaan yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Menurut Saut, fokus penyidikan tidak boleh hanya tertuju pada pelaku usaha. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang pemberi izin. Pebisnis tentu akan mencari keuntungan, tetapi yang perlu ditelusuri adalah siapa yang menerbitkan izin tersebut, apakah dari pemerintah daerah atau kementerian terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada periode sekitar 2016, sektor perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Karena itu, menurutnya, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh proses administrasi dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang kini dipersoalkan.

Baca Juga: Kejagung Tahan Sudianto alias Aseng, Tersangkut Kasus Korupsi IUP di Kalbar

Saut meyakini penyidik Kejaksaan Agung memiliki strategi untuk mengembangkan perkara tersebut. Setelah tindak pidana pokok dianggap telah ditemukan, proses berikutnya adalah mengurai peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

“Yang perlu dicari sekarang siapa berbuat apa dan sejauh mana keterlibatannya,” katanya.

Selain itu, ia menilai praktik pertambangan di luar wilayah izin bukan fenomena baru dalam industri pertambangan nasional.

Dalam sejumlah kasus, ditemukan ketidaksesuaian antara lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan lokasi kegiatan penambangan di lapangan.

“Tambang ilegal umumnya memang terjadi karena lokasi kegiatan tidak sesuai dengan izin atau bahkan tidak memiliki izin yang sah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit. Sudianto diketahui merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).

Baca Juga: Jejak Kasus Hukum Aseng: Dari Vonis Kontroversial hingga Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA yang berperan sebagai konsultan perizinan sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD yang menjabat sebagai analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan kasus tersebut bermula dari aktivitas pertambangan bauksit yang dilakukan di luar wilayah IUP milik PT QSS.

Meski kegiatan penambangan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai izin, hasil bauksit tersebut diduga tetap diperdagangkan dan diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan, termasuk IUP Operasi Produksi, RKAB, dan berbagai persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Penyidik juga menemukan indikasi praktik suap dalam proses pengurusan dokumen ekspor. Dugaan tersebut muncul setelah terungkap adanya komunikasi dan penyerahan sejumlah uang oleh tersangka IA kepada HSFD yang merupakan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Kejagung Duga Aseng Kongkalikong dengan Penyelenggara Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang di Kalimantan Barat

Akibat dugaan praktik tersebut, sejumlah dokumen yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan administrasi tetap dapat diterbitkan sehingga aktivitas penjualan dan ekspor bauksit berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata kelola perizinan pertambangan, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai proses perizinan dan ekspor mineral.

Sejumlah kalangan berharap penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dapat mengungkap seluruh aktor yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun penyelenggara negara, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan menyentuh pihak-pihak yang diduga berperan dalam memungkinkan praktik tersebut terjadi. (den)

Editor : Miftahul Khair
#pt qss #korupsi bauksit Kalbar #mantan pimpinan KPK #aseng