Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pengelolaan Aset Daerah Kota Pontianak Diperkuat, Kemenkum Kalbar Dampingi Penyusunan Raperda

Miftahul Khair • Senin, 8 Juni 2026 | 17:13 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mendampingi penyusunan Raperda Pengelolaan Aset Daerah Kota Pontianak pada Senin (8/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar mendampingi penyusunan Raperda Pengelolaan Aset Daerah Kota Pontianak pada Senin (8/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Salah satunya melalui keterlibatan aktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Senin (8/6).

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah, yakni Erna Rahayu dan Affan Azhadi. Turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Bagian Administrasi Pembangunan, Inspektorat Daerah, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak.

Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Pontianak untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, sehingga diperlukan penyesuaian aturan di tingkat daerah.

Baca Juga: Notaris di Pontianak Jalani Pemanggilan MPWN, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan

Secara substansi, rancangan regulasi tersebut mengatur seluruh tahapan pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga pengawasan dan pengendalian aset. Selain itu, diatur pula pembagian kewenangan antara kepala daerah, pengelola barang, dan pengguna barang guna memastikan pengelolaan aset berjalan optimal.

Dalam forum pembahasan, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan konsiderans, penguatan dasar hukum, serta penyesuaian norma pada beberapa ketentuan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pembahasan, seluruh pihak sepakat bahwa Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Pontianak telah selesai dibahas dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya regulasi yang kuat sebagai landasan tata kelola aset daerah yang baik.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Skandal Imigrasi Tak Boleh Gagalkan Reformasi Birokrasi, Kemenko Kumham Imipas Perketat Pengawasan Usai Dugaan Korupsi Rp145 Miliar

“Pengelolaan barang milik daerah yang baik harus ditopang oleh regulasi yang kuat, jelas, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mengawal proses pembentukan produk hukum daerah agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus menjalankan fungsi fasilitasi perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas regulasi daerah di Kalimantan Barat.

Melalui pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan setiap produk hukum yang dihasilkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)

Editor : Miftahul Khair
#raperda kota pontianak #Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi