PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum merampungkan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkayang tentang Tata Cara Sewa Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional.
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (9/6), dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan.
Kegiatan itu dihadiri perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkayang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Inspektorat Kabupaten Bengkayang, serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Sebut Pendaftar Paten Meningkat tetapi Belum Optimal di Daerah
Dalam arahannya, Lanang Dwi Kurniawan menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk menjamin ketersediaan sarana transportasi yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, skema sewa kendaraan dinas dapat menjadi alternatif yang lebih efisien dibandingkan pengadaan kendaraan baru karena mampu menekan biaya pemeliharaan, pajak kendaraan, serta risiko penyusutan nilai aset daerah.
“Melalui mekanisme sewa, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh efisiensi anggaran yang optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BKAD Kabupaten Bengkayang, Emil, mengungkapkan bahwa penyusunan Raperbup dilatarbelakangi kondisi sejumlah kendaraan dinas yang sudah mengalami penurunan fungsi sehingga tidak lagi mampu menunjang kebutuhan operasional secara maksimal.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Pemkab Sanggau Jalankan Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2026
Di sisi lain, keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi belanja membuat pengadaan kendaraan baru maupun pemeliharaan armada yang ada belum dapat dilakukan secara optimal.
Kondisi tersebut, kata Emil, berdampak pada kebutuhan transportasi pejabat dan perangkat daerah yang memiliki mobilitas tinggi dalam menjalankan tugas pemerintahan, pengawasan, koordinasi, serta pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terkait penyediaan kendaraan dinas melalui sistem sewa yang lebih fleksibel, efisien, dan akuntabel.
Dalam proses pembahasan, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah masukan teknis untuk menyelaraskan substansi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta teknik penyusunan regulasi. Beberapa materi muatan turut disempurnakan agar lebih sistematis, operasional, dan sesuai aspek yuridis.
Hasil rapat menyepakati bahwa Raperbup Bengkayang tentang Tata Cara Sewa Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional telah selesai melalui proses harmonisasi. Tahap selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar melanjutkan proses pembentukan regulasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Harmonisasi ini menjadi langkah penting agar kebijakan sewa kendaraan dinas di Kabupaten Bengkayang dapat berjalan efektif, akuntabel, serta mendukung optimalisasi pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien,” ujar Jonny Pesta Simamora. (*)
Editor : Miftahul Khair