PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mengawal pembentukan regulasi daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko dan Teknologi Digital pada Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (9/6), dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan.
Dalam sambutannya, Lanang menjelaskan bahwa penerapan pengawasan intern berbasis risiko dan teknologi digital menjadi langkah strategis bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mengintegrasikan fungsi pengawasan dengan manajemen risiko organisasi serta pemanfaatan teknologi informasi.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Pemkab Sanggau Jalankan Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2026
Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih terukur melalui identifikasi dan pemetaan risiko yang berpotensi menghambat pencapaian target organisasi. Dengan metode ini, pengawasan tidak hanya berorientasi pada temuan, tetapi juga mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan.
Lanang menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat kapasitas APIP sekaligus mendukung transformasi digital dalam sistem pengawasan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Ia juga mengingatkan bahwa harmonisasi merupakan tahapan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Melalui proses ini, setiap rancangan regulasi dapat dipastikan selaras dengan aturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki norma yang jelas dan dapat diterapkan.
Urgensi penyusunan Raperbup tersebut turut disampaikan Inspektur Kabupaten Mempawah, Firdaus. Menurutnya, pedoman pengawasan berbasis risiko dan teknologi digital diperlukan untuk memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan tata kelola modern.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gencarkan Sosialisasi Royalti dan Paten untuk Pelaku Usaha di Kalbar
Pembahasan substansi rancangan dipandu Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati. Dalam forum tersebut, sejumlah catatan harmonisasi disampaikan untuk menyempurnakan materi muatan regulasi.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain penyesuaian judul rancangan, penyempurnaan konsiderans, perbaikan rumusan pasal dan ayat, serta penyelarasan teknik penyusunan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dini menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan memastikan setiap norma yang diatur memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mudah dipahami dan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.
Setelah melalui pembahasan, seluruh peserta rapat menyepakati bahwa Raperbup Mempawah tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko dan Teknologi Digital pada Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah telah selesai diharmonisasi dan siap memasuki tahapan berikutnya melalui penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik serta mampu menjawab kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang.
Menurutnya, penguatan sistem pengawasan intern berbasis risiko dan teknologi digital menjadi langkah penting dalam mendukung pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi pijakan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Estafet Kepemimpinan Sekda Mempawah, Kemenkum Kalbar Dorong Sinergi Berkelanjutan
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal pembentukan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal serta tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan berintegritas,” ujar Jonny.
Melalui rampungnya proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung lahirnya regulasi daerah yang berkualitas guna memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair