PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mengawal pembentukan regulasi daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwi) Pontianak.
Dua rancangan yang dibahas meliputi Raperwa tentang Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2027 serta Raperwa tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (9/6).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Dalam arahannya, ia menegaskan kedua regulasi tersebut memiliki posisi penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gencarkan Sosialisasi Royalti dan Paten untuk Pelaku Usaha di Kalbar
Menurut Lanang, perubahan regulasi terkait retribusi pelayanan kebersihan diperlukan untuk menyempurnakan mekanisme pemungutan agar lebih transparan, efektif, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Selain berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, aturan tersebut juga diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas layanan kebersihan di Kota Pontianak.
Sementara itu, Raperwa tentang Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2027 disiapkan sebagai pedoman dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Standar biaya yang disusun berdasarkan kondisi riil daerah akan menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan secara efisien dan akuntabel.
Pembahasan kemudian dipandu Ketua Tim Kerja II Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing. Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah yang juga menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Muchammad Yamin, menjelaskan latar belakang penyusunan kedua regulasi tersebut.
Ia menerangkan bahwa perubahan aturan mengenai retribusi pelayanan kebersihan bertujuan memperjelas prosedur teknis pemungutan, mulai dari proses rekonsiliasi bulanan, penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), penyetoran hasil pungutan hingga evaluasi penerimaan secara berkala. Sedangkan Raperwa tentang Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2027 disusun untuk memperkuat tertib administrasi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Estafet Kepemimpinan Sekda Mempawah, Kemenkum Kalbar Dorong Sinergi Berkelanjutan
Pembahasan substansi Raperwa terkait retribusi pelayanan kebersihan dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, Dissa Yecika Pricilla. Dalam proses harmonisasi, sejumlah aspek disempurnakan, mulai dari konsiderans, dasar hukum, perumusan pasal, penyesuaian nomenklatur hingga teknik penulisan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti mekanisme pengelolaan hasil retribusi yang telah masuk ke kas daerah, termasuk tata cara penyetoran kepada bendahara penerimaan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Selanjutnya, harmonisasi Raperwa tentang Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2027 dipimpin Ruth Sihombing. Tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyederhanaan dasar hukum, penyelarasan ketentuan umum dengan batang tubuh peraturan, serta penambahan norma terkait fungsi standar harga satuan sebagai pedoman dalam lampiran regulasi.
Seluruh penyempurnaan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sekaligus mempertimbangkan aspek teknis pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Setelah seluruh substansi dibahas dan disepakati, Muchammad Yamin menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalbar atas fasilitasi harmonisasi yang dinilai membantu penyempurnaan kualitas regulasi daerah. Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan bahwa kedua rancangan peraturan siap ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pemahaman Hukum Polda Kalbar Hadapi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki dampak strategis bagi Kota Pontianak. Aturan mengenai Standar Harga Satuan Biaya akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan akuntabel, sementara penyempurnaan regulasi retribusi pelayanan kebersihan diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Produk hukum yang baik bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Jonny.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair