Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polisi Ingatkan Tempat Hiburan Malam Perketat Pengawasan Peredaran Narkoba

Idil Aqsa Akbary • Rabu, 10 Juni 2026 | 13:33 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (4/6). (ISTIMEWA)
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (4/6). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengimbau seluruh tempat hiburan malam (THM) untuk meningkatkan pengawasan. Terutama guna mencegah adanya penyalahgunaan, dan peredaran narkotika di lingkungan THM tersebut.

Imbauan itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan 14 orang di salah satu THM di Kota Pontianak, belum lama ini.

Deddy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah THM. Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 14 orang.

Selain itu, petugas juga menemukan sisa narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,5 butir dari salah satu tersangka berinisial B. “Hasil penyidikan menunjukkan bahwa ke-14 orang tersebut memperoleh narkotika dari tempat yang berbeda-beda. Ada yang membeli dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Puluhan Umat Gereja Stella Maris Pontianak Dirawat, Polisi Selidiki Dugaan Keracunan Makanan

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diketahui merupakan penyalahguna narkotika. Karena itu, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Selanjutnya, ke-14 orang tersebut diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar untuk menjalani asesmen terpadu.

“Mereka menjalani penilaian oleh tim asesmen terpadu yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, BNNP, dan tenaga medis untuk menentukan tindak lanjut penanganannya,” kata Deddy.

Selain proses hukum, Polda Kalbar juga telah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait temuan penyalahgunaan narkotika di salah satu THM tersebut. Menurut Deddy, koordinasi dengan Pemkot Pontianak akan dilakukan untuk membahas langkah lanjutan maupun kemungkinan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menyampaikan surat kepada Pemkot Pontianak terkait pengungkapan ini. Untuk sanksi terhadap THM tersebut nantinya akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Deddy menegaskan, keberadaan THM pada dasarnya merupakan sarana hiburan bagi masyarakat. Namun pengelola diminta lebih aktif melakukan pengawasan agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Pontianak Evaluasi THM Usai Temuan 14 Pengunjung Positif Narkoba

Ia mengingatkan agar tidak sampai terjadi keterlibatan pihak internal, baik petugas, pelayan maupun pihak lainnya dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Jangan sampai ditemukan adanya permufakatan atau keterlibatan petugas, pelayan maupun sindikasi peredaran narkotika di tempat hiburan malam,” tegasnya.

Meski hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan pengelola maupun karyawan THM dalam kasus tersebut, Deddy meminta setiap tempat hiburan menerapkan langkah deteksi dini. Yakni dengan memperketat pengawasan terhadap semua pengunjung yang masuk.

“Petugas keamanan maupun pengelola sebaiknya melakukan pemeriksaan atau razia secara internal terhadap orang-orang yang memasuki tempat hiburan. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada kami agar dapat dilakukan penindakan,” katanya.

Sementara itu, Polresta Pontianak memusnahkan 1.562 butir narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Pontianak. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Selasa (9/6). 

Baca Juga: Polres Singkawang Pecat Satu Personel Lewat Upacara PTDH Resmi

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ekstasi yang terjadi di kawasan Kampung Beting, tepatnya di Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada 23 Mei 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RB, warga Dusun Karya Usaha, Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 16 klip yang diduga berisi ekstasi dengan total 1.562 butir atau seberat 658,72 gram netto.

Selain itu, polisi juga menyita satu klip berisi sabu seberat 0,45 gram yang diduga merupakan sisa narkotika yang digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.

"Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Narkotika dan berdasarkan penetapan pengadilan," ujar Endang Tri saat kegiatan pemusnahan.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gempur Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal, Jutaan Rokok Ilegal hingga Vape Mengandung Narkotika 

Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan perundang-undangan terbaru.

Adapun ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Endang Tri menegaskan, Polresta Pontianak berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang," katanya.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, jajaran Polresta Pontianak telah mengungkap 46 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Dari jumlah tersebut, 62 orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan selama periode tersebut terdiri atas 125 paket sabu dengan berat 340,40 gram, tiga paket ganja seberat 4,28 gram, serta 1.562 butir ekstasi.

“Saya minta kepada seluruh pihak yang masih bermain-main dengan peredaran gelap narkotika agar berhenti sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya. (sti/bar)

Editor : Hanif
#polda kalbar #pengawasan #hiburan malam #THM #narkotika