Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemenkum Kalbar Sosialisasikan Permenkum 49/2025, PT Wajib Laporkan Kegiatan Tahunan

Miftahul Khair • Rabu, 10 Juni 2026 | 15:54 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar sosialisasi Permenkum No 49/2025 kepada pelaku usaha pada Selasa (9/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar sosialisasi Permenkum No 49/2025 kepada pelaku usaha pada Selasa (9/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat terus mendorong kepatuhan administrasi badan hukum melalui sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT).

Kegiatan yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (9/6), menghadirkan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora sebagai narasumber utama.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, jajaran Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Barat Rosemary, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar, serta pengurus dan anggota REI Kalbar.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pemahaman Hukum Polda Kalbar Hadapi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Dalam pemaparannya, Jonny menjelaskan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola administrasi Perseroan Terbatas, terutama terkait kewajiban penyampaian laporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Menurutnya, aturan yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025 tersebut bertujuan meningkatkan validitas, akurasi, dan kemutakhiran data badan hukum yang tercatat pada Kementerian Hukum.

“Melalui kebijakan ini, kondisi dan perkembangan perseroan dapat dipantau secara administratif sehingga mendukung tata kelola perusahaan yang lebih tertib dan akuntabel,” ujar Jonny.

Ia menjelaskan, laporan tahunan yang telah memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui SABH.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dukung Program "PASTI ADA SOLUSI" untuk Perkuat Pelayanan Hukum bagi Masyarakat

Laporan tersebut mencakup berbagai informasi penting, mulai dari kondisi keuangan perusahaan, kegiatan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, hasil pengawasan Dewan Komisaris, hingga data Direksi dan Komisaris Perseroan.

Selain itu, perseroan yang memenuhi kriteria tertentu sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas juga diwajibkan melakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik.

Kewajiban penyampaian laporan tahunan tersebut juga menjadi salah satu syarat dalam proses perubahan data perseroan, termasuk perubahan direksi, komisaris, maupun komposisi kepemilikan saham.

Dalam kesempatan itu, Jonny mengingatkan bahwa meskipun saat ini penyampaian laporan tahunan belum dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sanksi administratif bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan mulai diberlakukan pada November 2026.

Sosialisasi juga membahas ketentuan mengenai Perseroan Perorangan, termasuk kewajiban penyampaian laporan keuangan dan perubahan status badan hukum apabila tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Kegiatan semakin lengkap dengan pemaparan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat mengenai kewajiban perpajakan sektor real estate serta materi dari Badan Pusat Statistik terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong Harmonisasi Tiga Raperda Inisiatif DPRD Mempawah Tahun 2026

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah INI Kalimantan Barat, Rosemary, menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pelaksanaan RUPS. Menurutnya, setiap perubahan susunan direksi maupun komisaris kini melalui proses verifikasi substantif oleh Kementerian Hukum sehingga kelengkapan dokumen dan kepatuhan prosedur menjadi hal yang sangat penting.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan diajukan terkait mekanisme pelaporan melalui SABH, implementasi kewajiban laporan tahunan, hingga konsekuensi hukum bagi perseroan yang tidak memenuhi ketentuan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menyebarluaskan informasi regulasi kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Sinergi dengan REI, Direktorat Jenderal Pajak, BPS, Ikatan Notaris Indonesia, serta berbagai instansi terkait juga akan terus diperkuat guna meningkatkan kepatuhan administrasi badan hukum dan memberikan kepastian layanan hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha di Kalimantan Barat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#permenkum No 49 tahun 2025 #Kanwil Kemenkum Kalbar #perseroan terbatas