PONTIANAK POST – Pertumbuhan pesat sektor perhotelan, kafe, dan warung kopi di Kalimantan Barat tidak hanya mencerminkan geliat ekonomi daerah, tetapi juga memunculkan perhatian terhadap perlindungan hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi.
Untuk memperkuat pemahaman mengenai hak cipta dan tata kelola royalti musik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sosialisasi Royalti dan Pelindungan Hak Cipta Tahun Anggaran 2026. Kegiatan bertema “Penguatan Pemahaman Royalti dan Hak Cipta di Era Digital” itu berlangsung secara hybrid di Hotel Novotel Lotus 2 Ballroom Pontianak, Rabu (10/6).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta secara langsung dan sejumlah peserta lainnya melalui Zoom Meeting. Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, komunitas kreatif, pencipta lagu, musisi, hingga pelaku usaha di sektor akomodasi dan jasa seperti hotel serta kafe.
Baca Juga: Putar Musik di Ruang Publik Kini Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa royalti musik bukan merupakan pajak tambahan maupun pungutan liar. Royalti merupakan hak ekonomi yang melekat pada karya cipta dan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, hak cipta terdiri atas dua unsur utama. Pertama, Hak Moral yang melekat secara permanen pada pencipta, termasuk hak pencantuman nama dan tidak dapat dialihkan. Kedua, Hak Ekonomi yang memberikan kesempatan kepada pencipta memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karyanya.
Karena itu, pemanfaatan lagu atau musik untuk kepentingan usaha, seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi umum, bioskop, konser, hingga platform digital, dikategorikan sebagai penggunaan komersial yang mewajibkan pembayaran royalti.
Pemerintah juga telah memperkuat sistem pengelolaan royalti melalui berbagai regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik.
Melalui aturan tersebut, proses penghimpunan royalti dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kegiatan komersial diwajibkan mengurus lisensi resmi melalui LMKN. Selanjutnya, royalti yang terkumpul akan disalurkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi mereka. Penyaluran dilakukan secara berkala sedikitnya dua kali dalam setahun berdasarkan data penggunaan lagu.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menyebut tingkat kepatuhan pelaku usaha dan minimnya pemahaman hukum masih menjadi tantangan dalam penerapan sistem royalti di daerah.
Padahal, sektor ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya di Kalimantan Barat memiliki peluang besar untuk berkembang apabila didukung perlindungan hukum yang memadai. Potensi tersebut sejalan dengan pertumbuhan sektor pariwisata dan jasa yang terus meningkat.
Saat ini terdapat sekitar 550 hotel yang beroperasi di Kalimantan Barat. Sementara itu, Pontianak dikenal luas sebagai "kota seribu warkop" karena banyaknya warung kopi legendaris maupun kedai kopi modern yang tersebar di berbagai sudut kota. Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi pemanfaatan karya musik sebagai bagian dari aktivitas usaha.
Karena itu, edukasi mengenai kewajiban royalti dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak para kreator.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong Harmonisasi Tiga Raperda Inisiatif DPRD Mempawah Tahun 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pihaknya akan terus mendukung terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang adil dan berkelanjutan.
"Tugas dan fungsi kami di Kanwil Kemenkum Kalbar bukan sekadar menegakkan aturan kaku, tetapi menjadi fasilitator dan jembatan agar hukum itu membawa kesejahteraan yang nyata dan adil. Kehadiran ratusan warkop, kafe, dan hotel di Kalbar adalah berkah ekonomi yang luar biasa bagi daerah, namun pertumbuhan itu tidak boleh mengabaikan hak keringat para kreator dan musisi kita," tegas Jonny Pesta Simamora.
Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk melihat pembayaran royalti sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus dukungan terhadap industri kreatif.
"Melalui penguatan tata kelola royalti ini, kami berkomitmen penuh mendorong iklim usaha yang sehat, berdaya saing, sekaligus memastikan para seniman lokal mendapatkan hak ekonominya secara transparan. Kepatuhan membayar royalti justru memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar terhindar dari sengketa di kemudian hari. Ketika hak cipta dihargai dan dilindungi, inovasi akan terus tumbuh, dan industri kreatif Kalimantan Barat akan melompat lebih tinggi ke kancah nasional bahkan internasional," pungkasnya. (*)
Editor : Miftahul Khair