Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemenkum Kalbar Dorong RUU Masyarakat Adat Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Hak Komunitas Adat

Miftahul Khair • Rabu, 10 Juni 2026 | 16:47 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menghadiri pembahasan RUU tentang masyarakat Adat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (10/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menghadiri pembahasan RUU tentang masyarakat Adat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (10/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut ambil bagian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (10/6).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, hadir langsung dalam rapat kerja tersebut yang merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Kalimantan Barat.

Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, akademisi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu masyarakat adat.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong Harmonisasi Tiga Raperda Inisiatif DPRD Mempawah Tahun 2026

Pembahasan tersebut menjadi wadah untuk menghimpun pandangan dan aspirasi dari daerah guna memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Kalimantan Barat dipilih sebagai salah satu lokasi pelaksanaan rapat karena memiliki keberagaman komunitas adat yang cukup besar. Provinsi ini dikenal sebagai daerah dengan ratusan subetnis Dayak yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota.

Sejumlah isu penting mengemuka dalam forum tersebut, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan hak ulayat, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan masyarakat adat, hingga penguatan kelembagaan adat dalam kerangka hukum nasional.

RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah adat, pengelolaan sumber daya alam, pelestarian budaya, serta penyelesaian sengketa yang melibatkan komunitas adat.

Baca Juga: Pengelolaan Aset Daerah Kota Pontianak Diperkuat, Kemenkum Kalbar Dampingi Penyusunan Raperda

Dalam kesempatan itu, Jonny Pesta Simamora mengapresiasi langkah Baleg DPR RI yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah dalam proses penyusunan regulasi.

“Kalimantan Barat memiliki kekayaan masyarakat adat yang sangat beragam dengan karakteristik dan tantangan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penyusunan RUU Masyarakat Adat perlu memperhatikan kondisi riil di daerah agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat secara adil dan berkelanjutan,” ujar Jonny.

Menurutnya, keterlibatan daerah menjadi faktor penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Kalbar, lanjutnya, siap mendukung proses pembentukan peraturan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami berharap RUU Masyarakat Adat dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat, melindungi hak-hak tradisional mereka, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dihadapi secara lebih efektif dan berkeadilan,” tambahnya.

Berbagai masukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga adat dalam forum tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Baleg DPR RI untuk menyempurnakan materi RUU Masyarakat Adat sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan di tingkat nasional. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Baleg DPR RI #Kanwil Kemenkum Kalbar #RUU Masyarakat Adat