PONTIANAK POST – Pulau Kalimantan kehilangan hampir sepertiga tutupan hutannya dalam kurun 2015 hingga 2025. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat deforestasi telah mencapai sekitar 33,59 persen dari luas pulau, memicu krisis ekologis yang ditandai meningkatnya banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), konflik agraria, hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat dan petani.
Data tersebut disampaikan WALHI se-Kalimantan dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (10/6). Organisasi lingkungan itu menilai laju kehilangan hutan berkaitan erat dengan masifnya ekspansi perkebunan, pertambangan, dan konsesi kehutanan di seluruh Pulau Kalimantan.
Berdasarkan catatan WALHI, sepanjang satu dekade terakhir Kalimantan kehilangan rata-rata 412.790 hektare hutan tropis setiap tahun. Pada saat yang sama, terdapat sedikitnya 4.110 izin hak guna usaha (HGU), 1.717 izin usaha pertambangan, dan 330 izin pemanfaatan hutan yang tersebar di berbagai wilayah.
WALHI menilai hilangnya tutupan hutan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengurangi daya dukung daerah aliran sungai, meningkatkan emisi karbon, dan memperbesar risiko bencana ekologis.
“Deforestasi, konflik tenurial, krisis ekologis, dan krisis iklim bukan persoalan yang berdiri sendiri. Semuanya merupakan gejala dari model pembangunan yang menempatkan hutan dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini.
Selain kehilangan hutan, WALHI juga mencatat meningkatnya konflik agraria di berbagai provinsi di Kalimantan. Saat ini terdapat sembilan konflik tenurial yang didampingi WALHI Kalimantan Barat, sembilan kasus di Kalimantan Tengah, sembilan kasus di Kalimantan Selatan, serta delapan kasus di Kalimantan Timur.
Sebagian besar konflik dipicu tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan izin perkebunan, pertambangan, maupun proyek strategis nasional (PSN).
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyatakan terus menjalankan berbagai program pengendalian deforestasi dan pemulihan ekosistem melalui agenda Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Pemerintah menargetkan sektor kehutanan menjadi kontributor utama penurunan emisi nasional melalui pengendalian deforestasi, rehabilitasi hutan dan lahan, restorasi gambut, pengelolaan hutan lestari, serta penguatan perhutanan sosial.
Sri Hartini mengatakan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat di Kalimantan Barat terus meningkat seiring ekspansi sektor ekstraktif.
Saat ini Kalbar dibebani 368 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai sekitar 3,9 juta hektare lahan, 65 izin hutan tanaman industri (HTI), serta 737 izin pertambangan mineral dan batu bara.
Menurut WALHI, kondisi tersebut telah menyebabkan hilangnya sekitar 4,4 juta hektare hutan alam di Kalimantan Barat dalam dua dekade terakhir.
“Banyak perusahaan sawit, HTI dan tambang yang beroperasi di kawasan hidrologis gambut dan wilayah hulu sungai. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu karhutla, banjir hingga banjir rob di kawasan pesisir,” ujarnya.
Di balik angka-angka deforestasi, kelompok masyarakat yang paling merasakan dampaknya adalah perempuan adat, petani, nelayan tradisional, dan komunitas yang menggantungkan hidup pada hutan.
Menurut Sri Hartini, hilangnya hutan berarti hilangnya sumber pangan, obat-obatan tradisional, hingga akses terhadap air bersih yang selama ini menopang kehidupan masyarakat.
Ketika kawasan hutan menyusut, perempuan kerap menghadapi beban tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk mencari sumber air bersih yang semakin sulit diperoleh.
“Dampak krisis ekologis paling besar dirasakan kelompok rentan yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan,” katanya.
Deputi Direktur WALHI Kalimantan Timur, Yudi Saputra, menyebut sekitar 65 persen desa dan kelurahan di provinsi tersebut telah dibebani izin perusahaan skala besar.
Dalam periode 2001 hingga 2025, Kalimantan Timur kehilangan sekitar 5,2 juta hektare tutupan hutan atau sekitar 28 persen dari total tutupan hutan awal.
Sementara di Kalimantan Selatan, lebih dari 51,57 persen wilayah provinsi telah dibebani berbagai izin usaha. Sepanjang 2025, daerah tersebut mengalami 276 kejadian karhutla dan 44 kejadian banjir yang berdampak kepada lebih dari 452 ribu jiwa.
Adapun Kalimantan Tengah tercatat sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025. Luas kehilangan hutannya mencapai sekitar 56.900 hektare.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan lebih dari 60 persen wilayah provinsi tersebut telah dibebani izin konsesi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah konkret untuk menghentikan laju deforestasi di Kalimantan.
Organisasi lingkungan itu meminta evaluasi terhadap izin usaha yang dinilai merusak lingkungan, memperkuat perlindungan masyarakat adat, serta mempercepat pengakuan wilayah adat yang selama ini menjadi benteng terakhir perlindungan hutan.
Menurut WALHI, upaya penyelamatan hutan Kalimantan tidak hanya penting bagi keberlanjutan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan jutaan warga yang hidup dan bergantung pada ekosistem hutan di pulau tersebut.
DATA PENTING
- Deforestasi Kalimantan 2015-2025: 33,59 persen.
- Rata-rata kehilangan hutan: 412.790 hektare per tahun.
- Izin HGU di Kalimantan: 4.110 izin.
- Izin pertambangan: 1.717 izin.
- Izin pemanfaatan hutan: 330 izin.
- Hutan alam Kalbar hilang: sekitar 4,4 juta hektare.
- Deforestasi tertinggi 2025: Kalimantan Tengah (56.900 hektare).
- Dampak utama: banjir, karhutla, konflik agraria, krisis iklim, dan hilangnya ruang hidup masyarakat.