PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan pendampingan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam penyusunan Naskah Akademik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui kegiatan mediasi dan konsultasi yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (11/6).
Pertemuan dihadiri Tim Kerja I Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati dan Affan Azhadi, bersama jajaran Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara.
Dalam forum tersebut, kedua pihak membahas penyusunan Naskah Akademik untuk dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Raperda tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Petakan Kekayaan Intelektual Landak, Lindungi Budaya dan Produk Unggulan Daerah
Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara menjelaskan bahwa proses penyusunan kedua naskah akademik perlu menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah tahapan penyusunan, terutama kegiatan pengumpulan data dan pelaksanaan public hearing yang melibatkan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Melalui konsultasi ini, Bapemperda berharap memperoleh kepastian terkait mekanisme pelaksanaan kedua tahapan tersebut agar proses penyusunan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kerja I Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati, menjelaskan bahwa kegiatan pengumpulan data maupun public hearing tetap dapat dilaksanakan meski dalam situasi efisiensi anggaran.
Menurutnya, salah satu alternatif yang dapat diterapkan adalah pemanfaatan metode virtual sehingga seluruh tahapan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas substansi naskah akademik yang disusun.
Baca Juga: Yusril Ingatkan Integritas ASN, Kemenkum Kalbar Tegaskan Komitmen Pelayanan Akuntabel
Ia menegaskan bahwa penyesuaian mekanisme pelaksanaan tidak akan menghambat proses penyusunan karena seluruh tahapan tetap dilakukan secara optimal dengan mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan bahwa Naskah Akademik memiliki peran penting dalam proses pembentukan peraturan daerah karena menjadi landasan ilmiah yang mendasari lahirnya regulasi berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurut Jonny, kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh menjadi hambatan dalam penyusunan Naskah Akademik. Sebaliknya, diperlukan penyesuaian metode pelaksanaan agar proses tetap berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang memiliki dasar kajian yang kuat.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk terus mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang implementatif, berkualitas, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan konsultasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menunjukkan perannya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah, termasuk melalui fasilitasi perencanaan dan pendampingan penyusunan Naskah Akademik sebagai fondasi penting dalam mewujudkan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan dan karakteristik daerah. (*)
Editor : Miftahul Khair