PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Mempawah.
Proses tersebut dilakukan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang digelar di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (11/6).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Mempawah, serta Kelompok Kerja Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Baca Juga: Yusril Ingatkan Integritas ASN, Kemenkum Kalbar Tegaskan Komitmen Pelayanan Akuntabel
Dalam sambutannya, Lanang menegaskan bahwa pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara optimal. Ia juga menekankan perlunya kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar untuk menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Lanang mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mempawah yang mengajukan harmonisasi sebagai bagian dari upaya memastikan substansi dan legalitas peraturan yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Kabupaten Mempawah, Maspupah, menyampaikan bahwa regulasi tersebut perlu segera ditetapkan guna memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi temuan pemeriksaan, menghindari kesalahan administrasi, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Selesaikan Harmonisasi Raperbup Bengkayang tentang Sewa Kendaraan Dinas
Pembahasan kemudian dilakukan secara menyeluruh terhadap rancangan peraturan, mulai dari judul hingga ketentuan penutup. Dalam proses tersebut, tim perancang memberikan sejumlah masukan teknis untuk menyempurnakan naskah.
Beberapa catatan yang diberikan meliputi penyempurnaan konsiderans dengan dasar pertimbangan delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, penyesuaian dasar hukum sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, perbaikan ketentuan umum, hingga penyempurnaan sejumlah materi muatan dalam batang tubuh peraturan.
Berdasarkan hasil pembahasan, Raperbup Mempawah tersebut dinyatakan telah selesai melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut dari hasil rapat tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih norma dalam implementasinya.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Melalui proses harmonisasi ini, setiap rancangan peraturan dapat disempurnakan sehingga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efektif," ujar Jonny Pesta Simamora.
Menurutnya, sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. (*)
Editor : Miftahul Khair