Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sekda Kalbar Tekankan Keterbukaan Informasi Publik untuk Perkuat Kepercayaan Masyarakat

Novantar Ramses Negara • Jumat, 12 Juni 2026 | 11:19 WIB
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026. (Adpim Pemprov Kalbar)
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026. (Adpim Pemprov Kalbar)

PONTIANAK POST – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 di Aula Garuda, Gedung Pelayanan Terpadu Kawasan Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (11/6).

Rakor yang mengusung tema "Penguatan Sinergi PPID se-Kalimantan Barat untuk Mengakselerasi Keterbukaan Informasi Pembangunan yang Transparan, Adaptif, dan Akuntabel" itu dihadiri kepala perangkat daerah, Komisioner Komisi Informasi Pusat, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam arahannya, Harisson menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk terkait program, kinerja, dan penggunaan anggaran.

“Setiap lembaga publik harus memberikan informasi kepada masyarakat. Minimal enam bulan sekali harus menyampaikan kinerja, program, termasuk penggunaan anggaran. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sudah dan sedang dikerjakan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Warga Sambas Mulai Beralih Menggunakan Pertalite Subsidi

Menurut Harisson, perkembangan teknologi informasi dan media sosial harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperluas jangkauan informasi pembangunan.

“Sekarang lebih mudah karena kita hidup di era digital. Media sosial berkembang sangat pesat dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Saya berterima kasih kepada perangkat daerah yang sudah aktif menyampaikan informasi kegiatan dan programnya melalui media sosial,” katanya.

Ia juga mendorong perangkat daerah untuk memperkuat kolaborasi dalam penyebarluasan informasi publik, termasuk melalui sinergi antarakun media sosial pemerintah.

“Jika akun-akun perangkat daerah saling berkolaborasi, informasi yang dipublikasikan akan menjangkau lebih banyak masyarakat. Pengguna media sosial dari satu perangkat daerah dapat mengetahui program dan kegiatan perangkat daerah lainnya,” jelasnya.

Harisson menilai masih banyak program pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah, tetapi belum diketahui secara luas karena kurangnya publikasi yang efektif.

Baca Juga: Harisson Dorong Kalbar Raih Peringkat Satu Nasional dalam Keterbukaan Informasi Publik

“Kadang-kadang ada anggapan pemerintah tidak bekerja atau tidak memiliki solusi terhadap berbagai persoalan. Padahal setiap hari kita menjalankan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Persoalannya, informasi tersebut belum sepenuhnya diketahui publik,” tuturnya.

Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah lebih aktif menyampaikan manfaat program yang dijalankan kepada masyarakat.

“Masyarakat harus tahu karena kegiatan yang kita lakukan menggunakan uang rakyat. Mereka berhak mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah dan sejauh mana manfaat program tersebut dapat dirasakan,” ujar Harisson.

Menurutnya, keterbukaan informasi juga menjadi sarana pengawasan publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawal, memberi masukan, bahkan mengoreksi apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Ini sangat baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Harisson juga menyinggung tingginya permintaan informasi dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun media massa, terutama terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Saat ini banyak permintaan informasi dari masyarakat. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah soal pengadaan barang dan jasa. Ini menunjukkan adanya kepedulian publik untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan transparan,” ucapnya.

Ia menilai sikap kritis masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan transparansi pemerintahan.

“Kalau masyarakat kritis, sebenarnya ada sisi positifnya. Mereka tidak mudah percaya hoaks dan selalu berupaya mencari informasi yang benar. Karena itu, pemerintah harus terbuka agar kepercayaan publik terus terjaga,” jelasnya.

Meski demikian, Harisson mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik karena terdapat informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak semua informasi bisa diberikan. Ada informasi yang memang dikecualikan dan telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan turunannya. Hal ini harus dipahami oleh seluruh PPID,” pesannya.

Harisson berharap Rakor PPID Tahun 2026 dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kalimantan Barat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara membangun kepercayaan publik. Semakin terbuka kita, semakin mudah masyarakat memahami apa yang sedang dan telah dilakukan pemerintah,” tutupnya. (mse)

Editor : Hanif
#Keterbukaan Informasi Publik #pengadaan barang dan jasa #transparansi #Sekda Kalbar