Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

DLHK Kalbar Revisi Dokumen RKTP untuk Perkuat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Siti Sulbiyah • Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:21 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Adi Yani
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Adi Yani

PONTIANAK POST - Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Kalimantan Barat Tahun 2016–2036 sudah ditetapkan. Namun seiring berjalan waktu, diperlukan revisi agar sejalan dengan pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan.

“Revisi dokumen RKTP ini sangat krusial agar kita memiliki kerangka kerja yang komprehensif dan terencana dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Adi Yani, belum lama ini.

RKTP Kalimantan Barat Tahun 2016–2036 sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 38 Tahun 2016. Namun, dinamika perkembangan kebijakan kehutanan dan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 membuat revisi perlu dilakukan.

Adi Yani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan forum konsultasi publik guna melakukan pencermatan kembali terhadap narasi dalam rancangan dokumen, mengecek ulang data, serta membedah visi, misi, dan indikasi kebijakan pengelolaan hutan ke depan.

Baca Juga: Bapperida Kalbar Matangkan Persiapan Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026

Ia menilai RKTP dirancang untuk menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan kehutanan bagi semua pihak, baik itu pemerintah, pihak swasta, maupun elemen masyarakat.

“Dokumen ini juga akan menjadi acuan utama dalam perumusan kebijakan pembangunan kehutanan di Kalbar,” paparnya.

Ia pun mengingatkan dalam proses revisi dokumen RKTP, agar sinkron dengan banyak dokumen dan peta, diantaranya dokumen RKTN, data luasan hutan Kalbar, penyesuaian peta indikatif kawasan hidrologis gambut, area mangrove baik di dalam maupun diluar kawasan, perizinan berusaha pengusahaan hutan, pinjam pakai kawasan, lahan kritis, areal rawan karhutla.

Apapun yang dilakukan dalam proses revisi dokumen, Adi Yani mengatakan harus berbasis desa karena dokumen RKTP masuk dalam target penurunan emisi global untuk mendukung upaya pencapaian NDC.

“Harus bisa melihat kebutuhan untuk optimalisasi nilai ekonomi hutan, manfaat karbon, hasil hutan bukan kayu, sehingga kita bisa mitigasi risiko untuk mengembangkan sektor kehutanan, karena pengelolaan ini spesifik, berbeda tiap provinsi,” jelasnya.

Baca Juga: Dukung Reuni Akbar SI UNTAN, Astra Motor Kalbar Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Gusti Hardiansyah mengatakan potensi kehutanan di Kalbar sangat besar, namun perlu penguatan dan keterpaduan data.

“Posisi penting untuk pembangunan provinsi, kehutanan berkontribusi terhadap ekonomi hijau dan inklusif, mendukung pencapaian SDGs dan FOLU Net Sink 2030 serta memperkuat kesejahteraan masyarakat dan ketahanan daerah,” kata dia.

Ia menilai revisi dokumen RKTP penting dilakukan kata dia mengingat dinamika regulasi nasional, perubahan tata ruang wilayah, dan tuntutan pembangunan berkelanjutan.

“Alasannya karena kita perlu pembaruan arah kebijakan kehutanan, kebutuhan integrasi spasial, dan penegasan mandat provinsi, tujuannya untuk pengelolaan hutan berkelanjutan, sinkronisasi kebijakan dan optimalisasi fungsi ekologis, ekonomi dan sosial,” jelasnya. (sti) 
a

Editor : Hanif
#revisi dokumen #RKTP #pengelolaan hutan lestari #DLHK Kalbar #NDC Indonesia