PONTIANAK POST – Tingginya angka kematian pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Malaysia menjadi sorotan serius. Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menyebut berdasarkan informasi lapangan, rata-rata terdapat sekitar dua PMI ilegal yang meninggal dunia setiap pekan di wilayah Sarawak, Malaysia.
Menurut Franciscus, kondisi tersebut menjadi alarm keras terhadap masih maraknya praktik migrasi nonprosedural dari wilayah perbatasan Kalimantan Barat menuju Malaysia.
“Ketika akses resmi tertutup atau dianggap sulit dijangkau, sebagian masyarakat memilih jalur ilegal. Di sinilah risiko perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, hingga kematian menjadi semakin besar,” kata Franciscus dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2026).
Ia mengungkapkan mayoritas PMI yang meninggal tersebut tidak memiliki visa kerja maupun perlindungan hukum yang memadai. Banyak di antaranya juga enggan mengakses fasilitas kesehatan karena khawatir diperiksa dokumen keimigrasian oleh otoritas Malaysia.
Franciscus menilai persoalan PMI ilegal tidak cukup diselesaikan melalui pengawasan di pos lintas batas negara (PLBN) semata. Pemerintah, menurut dia, perlu menghadirkan solusi konkret dengan mendekatkan layanan pengurusan dokumen dan informasi kerja legal hingga ke kawasan perbatasan.
Ia mencontohkan masyarakat di kawasan perbatasan seperti Entikong, Kabupaten Sanggau, yang masih harus menempuh perjalanan jauh ke Pontianak untuk mengurus berbagai persyaratan bekerja secara legal ke luar negeri.
“Jangan sampai karena sulit mengurus dokumen, mereka akhirnya memilih jalur yang membahayakan keselamatan dan masa depan mereka sendiri,” ujarnya.
Franciscus juga menyoroti tren meningkatnya jumlah calon PMI nonprosedural yang ditunda keberangkatannya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia dalam kurun 2024 hingga 2026.
Menurutnya, peningkatan jumlah penundaan tersebut menunjukkan aparat imigrasi telah menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Namun di sisi lain, kondisi itu juga mengindikasikan masih tingginya minat masyarakat bekerja ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
“Penundaan ini bukan sekadar penolakan administrasi, melainkan upaya melindungi masyarakat dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi tenaga kerja,” katanya.
Malaysia, lanjut dia, masih menjadi tujuan utama pencari kerja dari Kalimantan Barat karena menawarkan upah yang relatif lebih tinggi, terutama di sektor perkebunan, pertanian, konstruksi, dan jasa dengan kisaran pendapatan 1.700 hingga 3.000 ringgit Malaysia per bulan.
Karena itu, Franciscus mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Imigrasi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta aparat penegak hukum untuk memperluas akses migrasi kerja yang aman dan legal bagi masyarakat perbatasan.
“Negara tidak hanya hadir untuk melarang, tetapi juga wajib memastikan masyarakat memiliki kesempatan bekerja secara layak, aman, dan terlindungi secara hukum,” tegasnya. (ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro