PONTIANAK POST – Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Sekolah dan Pusat Bisnis Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK) meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu (17/6/2026). Tim advokat menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas peran dan perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa sehingga dinilai cacat formil.
Ketua Tim Advokat, Herawan Utoro, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana karena dianggap tidak menjelaskan secara rinci unsur tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
“Surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Terdakwa Bukan Pengelola Dana Hibah
Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Ismuni selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Mulyadi Rahyono sebagai Ketua Tim Perencana pembangunan Gedung Sekolah dan Pusat Bisnis YMK.
Menurut Herawan, dakwaan tidak menjelaskan secara spesifik keterlibatan kedua terdakwa dalam proses penganggaran, penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah APBD Kalbar tahun 2020-2022 yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar.
Ia menegaskan kedua terdakwa bukan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi hibah, pengelolaan keuangan daerah maupun penetapan penerima hibah.
“Keduanya juga bukan penerima maupun pengguna langsung dana hibah tersebut,” katanya.
Klaim Seluruh Proses Sudah Sesuai Aturan
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyatakan seluruh tahapan penganggaran hingga pertanggungjawaban dana hibah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proposal hibah YMK disebut telah melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima hibah melalui keputusan gubernur.
Selain itu, setiap pencairan dana disebut telah dilengkapi dokumen pendukung serta diverifikasi oleh pejabat yang berwenang.
Kuasa hukum juga menyatakan penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah telah dilaporkan serta dinyatakan lengkap oleh perangkat daerah terkait.
Soroti Tidak Ada Temuan BPK
Herawan turut menyoroti tidak adanya teguran maupun keberatan dari instansi terkait terhadap biaya perencanaan dan insentif panitia pembangunan yang kini menjadi bagian dari perkara pidana.
Menurutnya, belanja hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk hibah kepada YMK, telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pembangunan gedung telah selesai dan diserahterimakan sesuai tujuan pemberian hibah. Karena itu kami berpendapat tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, apalagi sampai merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga menyatakan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan kedua terdakwa menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
“Apabila memang ada niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain, tentu harus ditemukan bukti penerimaan uang, komisi atau keuntungan tertentu. Fakta itu tidak pernah ditemukan selama proses penyidikan maupun penuntutan,” katanya.
Kuasa Hukum Tinjau Gedung SMA Mujahidin
Usai persidangan, Herawan bersama tim kuasa hukum dan sejumlah wartawan meninjau Gedung SMA Mujahidin yang menjadi objek perkara.
Dalam kesempatan itu, ia membantah tuduhan adanya kekurangan spesifikasi, volume maupun mutu pekerjaan sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan fisik yang digunakan dalam proses penyidikan.
“Dari hasil peninjauan, apa yang dituduhkan tidak seperti yang disampaikan. Bangunan ini baik dan tidak ada persoalan terkait kekuatan maupun kerapian,” ujarnya.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk melihat langsung kondisi bangunan yang menjadi objek perkara.
“Kami berharap pengadilan dapat melakukan pemeriksaan setempat sehingga kondisi bangunan dapat dilihat secara langsung,” pungkasnya.
Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp9,73 Miliar
Perkara dugaan korupsi dana hibah YMK mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 2 Juni 2026.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari APBD Kalbar tahun 2020-2022 tidak digunakan sepenuhnya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jaksa juga mendalilkan hasil pekerjaan mengalami kekurangan volume dan mutu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,73 miliar.
Atas dasar itu, Ismuni dan Mulyadi Rahyono didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi yang dibacakan dalam sidang Rabu (17/6). (bar)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro