PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Penerapan Inovasi Daerah Tahun 2025, Senin (15/6).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi daerah agar mampu mendukung penerapan inovasi yang berkelanjutan.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, serta dimoderatori Ketua Tim Kerja II, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing. Hadir pula jajaran Pemerintah Kota Singkawang yang dipimpin Plt. Kepala Bappeda Kota Singkawang, Eko Susanto, bersama tim perancang peraturan dan Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.
Baca Juga: Tim Pengawas Kemenkum Kalbar Wawancarai WBP Rutan Mempawah Terkait Layanan Bantuan Hukum
Dalam pembukaan rapat, Lanang Dwi Kurniawan menyampaikan bahwa inovasi daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah.
Menurutnya, regulasi yang baik diperlukan agar inovasi tidak hanya menjadi gagasan, tetapi dapat diterapkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappeda Kota Singkawang, Eko Susanto, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat aturan nasional mengenai penerapan inovasi daerah.
Regulasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung penilaian indeks inovasi daerah.
Dalam proses harmonisasi, tim Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah masukan, mulai dari penyesuaian judul regulasi, penyempurnaan ketentuan umum, evaluasi beberapa materi, penguatan peran kepala daerah dan perangkat daerah, hingga penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan, Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Penerapan Inovasi Daerah dinyatakan selesai melalui tahapan harmonisasi. Selanjutnya, akan diterbitkan surat keterangan selesai harmonisasi sebagai tindak lanjut proses penyusunan regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kebijakan daerah memiliki kualitas hukum yang baik serta dapat mendukung pembangunan.
"Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, berkualitas, dan mampu mendukung lahirnya inovasi daerah yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat," ujar Jonny Pesta Simamora. (*)
Editor : Miftahul Khair