Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kemenag Kalbar Bahas Alih Status Tanah MAN Singkawang dengan Kementerian Pertahanan

Marsita Riandini • Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:07 WIB
Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis
Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis

PONTIANAK POST - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis telah melakukan rapat koordinasi permohonan alih status penggunaan tanah untuk Kota Singkawang kepada Kementerian Pertahanan.  Rakor ini, kata Muhajirin merupakan langkah penting dalam mencari solusi terbaik terhadap permasalahan alih status penggunaan tanah yang sedang dihadapi.

 Ia berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan dan pandangan konstruktif agar proses penyelesaiannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melalui forum ini, kita ingin memastikan bahwa setiap langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum yang kuat dan dilaksanakan secara terkoordinasi. Saya berharap rapat koordinasi ini menghasilkan kesepahaman bersama untuk mempercepat penyelesaian persoalan aset yang ada. Dengan sinergi yang baik antara seluruh pihak terkait, saya optimistis permasalahan ini dapat menemukan solusi terbaik," ujarnya. 

Muhajirin optimis persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui sinergi seluruh pihak.

Baca Juga: Sekda Pontianak Nilai Dana Abadi Penting untuk Perkuat Ketahanan Fiskal Daerah

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Muhlis, pada kesempatan tersebut menjelaskan situasi dan kondisi yang terjadi terkait aset tanah yang menjadi objek pembahasan dalam rapat koordinasi.

"Permasalahan ini sudah cukup lama kami proses dan upayakan penyelesaiannya melalui berbagai langkah dan koordinasi yang dilakukan. Namun hingga saat ini masih belum menemukan titik penyelesaian yang diharapkan. Oleh karena itu, kami sangat berharap melalui rapat koordinasi ini dapat diperoleh arahan dan solusi yang jelas sehingga persoalan ini dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Muhlis.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama RI, Ahmad Hidayatullah, menegaskan bahwa kejelasan penguasaan Barang Milik Negara perlu dipertegas dalam proses penyelesaiannya.

Menurutnya, penyelesaian ini tidak sekadar cukup dengan permohonan alih status. Dalam ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki kewenangan menetapkan alih status penggunaan tanpa persetujuan tertentu. Ini merupakan peluang regulasi yang dapat kita tempuh. 

"Nanti akan kami perdalami langkah-langkah yang akan dilakukan bersama Biro Hukum, kemudian hasilnya akan kami sampaikan kepada Kakanwil melalui diskusi internal. Mohon izin kepada Kakanwil untuk menyuplai data-data yang diperlukan dari MAN Singkawang," ujarnya.(mrd)

Editor : Hanif
#alih status tanah #MAN Singkawang #penyelesaian aset #Kemenag Kalbar #kemenhan