PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris di daerah melalui koordinasi bersama Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas notaris berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Koordinasi tersebut dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Taufik Sabarudin, Analis Hukum Ahli Pertama, serta Analis Anggaran Ahli Pertama dengan Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU, Henry, di Kantor Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Kamis (18/6).
Dalam pertemuan itu, Farida Wahid menyampaikan laporan terkait pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap notaris baru selama tahun 2026 di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Pengawasan dilakukan secara langsung oleh tim Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai bentuk pembinaan untuk memastikan notaris menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional.
Menurut Farida, pelaksanaan pengawasan memiliki tantangan tersendiri karena kondisi geografis Kalimantan Barat yang luas dengan jarak antarwilayah yang cukup jauh. Namun, hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU, Henry, mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Kalbar yang aktif melakukan pengawasan terhadap notaris di wilayah kerjanya. Pengawasan langsung dinilai penting untuk memastikan notaris menjalankan jabatan sesuai aturan serta menjaga profesionalitas dan integritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain membahas pelaksanaan pengawasan, pertemuan tersebut juga membahas optimalisasi penggunaan aplikasi SILANOK sebagai sarana digital untuk mendukung pelaporan dan pengawasan notaris secara lebih efektif. Penguatan sistem berbasis digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pemantauan.
Dalam diskusi tersebut turut dibahas peluang pengembangan inovasi layanan melalui integrasi sistem pembuatan akta notaris dan akta PPAT dalam satu platform digital. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus mempermudah proses administrasi hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Tim Pengawas Kemenkum Kalbar Wawancarai WBP Rutan Mempawah Terkait Layanan Bantuan Hukum
Taufik Sabarudin menegaskan bahwa koordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan notaris di daerah. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam sistem pengawasan akan mendukung terciptanya layanan hukum yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris sebagai upaya menghadirkan pelayanan hukum yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair