Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Mayoritas Fraksi Kompak Dukung Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah, Soroti Transparansi hingga Sengketa Pulau Pengikik

Deny Hamdani • Selasa, 23 Juni 2026 | 17:26 WIB
Mayoritas Fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat mendukung (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibahas di rapat paripurna, Selasa (23/6). (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Mayoritas Fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat mendukung (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibahas di rapat paripurna, Selasa (23/6). (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Mayoritas fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat, seperti Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Meski demikian, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan strategis agar regulasi baru benar-benar memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Barat yang membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan gubernur mengenai perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019.

Baca Juga: Pengelolaan Aset Daerah Kota Pontianak Diperkuat, Kemenkum Kalbar Dampingi Penyusunan Raperda

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kalbar, Suma Jenny Heryanti, mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah tidak lagi hanya berorientasi pada aspek administrasi, tetapi harus mengedepankan nilai ekonomi, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

"Barang milik daerah merupakan sarana penting penyelenggaraan pemerintahan sekaligus aset ekonomi yang harus mampu memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah," ujarnya.

Fraksi Golkar menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, mulai dari belum selarasnya regulasi daerah dengan kebijakan nasional, optimalisasi pemanfaatan aset, penguatan administrasi berbasis teknologi informasi, hingga perlunya pengawasan yang lebih kuat untuk mencegah penyalahgunaan aset.

Baca Juga: BKAD Pontianak Dorong Statecraft Modern Lewat Optimalisasi Aset Daerah

Fraksi Golkar juga menegaskan dukungannya terhadap revisi perda dengan sejumlah catatan, antara lain penguatan pengawasan internal, mekanisme yang jelas dalam pemindahtanganan aset, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah agar mampu menjalankan regulasi baru secara optimal.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Moh. Darwis, menilai pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola keuangan daerah yang baik.

Menurutnya, aset daerah semestinya tidak hanya dipandang sebagai inventaris pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah memastikan pemanfaatan aset tetap mengedepankan fungsi sosial dengan membuka akses bagi masyarakat, pelaku UMKM, dan koperasi.

Selain itu, PDI Perjuangan juga menyoroti masih banyaknya aset daerah yang mangkrak dan belum produktif.

Fraksi tersebut mendorong pemerintah menerapkan skema kerja sama pemanfaatan maupun sewa secara profesional agar aset mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

Baca Juga: Perumda Aneka Usaha Kalbar Optimalkan Aset Daerah, Siap Tambah Kontribusi PAD

Tak hanya itu, PDI Perjuangan juga mempertanyakan sejauh mana raperda mengatur sanksi maupun mekanisme reward and punishment bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang membiarkan aset daerah terbengkalai.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta pemerintah mempercepat digitalisasi sistem pengelolaan aset melalui penerapan e-Asset serta mempercepat proses sertifikasi seluruh aset daerah guna memberikan kepastian hukum.

Di sisi lain, Fraksi PAN memberikan perhatian khusus terhadap persoalan inventarisasi aset secara menyeluruh, penyelesaian sengketa aset strategis, hingga perlindungan hukum terhadap aset pemerintah daerah.

Juru Bicara Fraksi PAN, Yuliani, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh barang milik daerah, baik aset yang dikelola sendiri maupun yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Baca Juga: DPRD Ketapang Dorong Optimalisasi Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD Secara Berkelanjutan

Menurut fraksi PAN, validitas data aset menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional sekaligus mencegah kebocoran pendapatan daerah.

Selain itu, Fraksi PAN secara khusus menyoroti persoalan Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil di Kabupaten Mempawah yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum dan administrasi.

PAN mempertanyakan dasar hukum pelepasan aset tersebut dan meminta pemerintah provinsi melakukan penelusuran hukum, administratif, maupun historis secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.

Fraksi PAN juga meminta percepatan sertifikasi aset, penguatan sistem informasi manajemen aset berbasis digital, serta peningkatan pengawasan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pemanfaatan hingga penghapusan aset.

Meski memberikan berbagai catatan, Fraksi PAN menyatakan menyetujui pembahasan Raperda tersebut ke tahap selanjutnya.

Ketiga fraksi berharap revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 nantinya mampu menghadirkan tata kelola barang milik daerah yang lebih modern, transparan, akuntabel, memiliki kepastian hukum, sekaligus mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. (den)

Editor : Miftahul Khair
#perda pengelolaan BMD #DPRD Kalbar #aset daerah #pulau pengikik