PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pontianak tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Konstruksi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (22/6), tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah untuk memastikan pengelolaan anggaran, khususnya belanja konstruksi, dapat berjalan lebih terukur dan sesuai ketentuan.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Plh. Asisten Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Pontianak, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, serta tim penyusun Raperwako.
Dalam arahannya, Jonny menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah, termasuk regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, disusun sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Analisis Standar Belanja Konstruksi memiliki arti strategis dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang baik. Penyusunan anggaran daerah harus dilaksanakan secara terukur, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Menurut Jonny, ASB Konstruksi menjadi instrumen penting untuk menentukan kewajaran kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh perangkat daerah. Karena itu, pembahasan substansi regulasi perlu dilakukan secara menyeluruh agar menghasilkan aturan yang jelas, tegas, dan mudah diterapkan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Edukasi Kampus Widya Dharma soal Hak Cipta dan Desain Industri
Penyusunan Raperwako tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan belanja daerah berpedoman pada Analisis Standar Belanja yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
Selain itu, regulasi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang menegaskan penyusunan anggaran program dan kegiatan pemerintah daerah harus memperhatikan Analisis Standar Belanja serta Standar Satuan Harga.
Raperwako tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam menghitung kebutuhan biaya pembangunan, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun Harga Perkiraan Perencana dalam pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum.
Dengan adanya regulasi ini, proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah diharapkan dapat dilakukan secara lebih objektif, rasional, dan mendukung efisiensi penggunaan anggaran.
Dalam pembahasan teknis, Tim Pokja I Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan sejumlah masukan, termasuk penyesuaian substansi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui proses harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif. (*)
Editor : Miftahul Khair