Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Tata Kelola Radio Kayong Utara Diperkuat, Kemenkum Kalbar Kawal Regulasi Penyiaran Publik Lokal

Miftahul Khair • Jumat, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperda LPPL Radio Kayong Utara pada Selasa (23/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperda LPPL Radio Kayong Utara pada Selasa (23/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kayong Utara.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (23/6), tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi penyiaran daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu mendukung pengelolaan media publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan dipimpin Ketua Kelompok Kerja 5 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada, Drajad F. Bintara, serta dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara, Ronny Iswandy, beserta jajaran. Turut hadir perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Badan Keuangan Daerah, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara secara daring.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Klarifikasi Data AHU ke BWS Kalimantan I dalam Proses Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah.

Menurutnya, proses tersebut bertujuan memastikan materi muatan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak terjadi tumpang tindih aturan, serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan yang baik. Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang proaktif mengajukan proses harmonisasi regulasi tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan regulasi LPPL memiliki peran penting dalam mendukung penyediaan informasi publik yang berkualitas serta memperkuat demokratisasi di tingkat daerah.

"Lembaga Penyiaran Publik Lokal memiliki peran strategis sebagai sarana informasi, edukasi, dan perekat sosial masyarakat di daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar mendukung penuh penyempurnaan regulasi ini agar LPPL Radio Kayong Utara dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik serta perkembangan regulasi penyiaran nasional yang terus berubah," tegas Jonny.

Baca Juga: Dukung Zero Backlog Paten Nasional, Kemenkum Kalbar dan DJKI Dampingi Inventor Universitas Tanjungpura

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara, Ronny Iswandy, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut dilatarbelakangi meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi seiring perkembangan teknologi komunikasi.

Regulasi ini sekaligus menjadi penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2015 agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2024.

Melalui Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara juga berupaya memperkuat independensi dan tata kelola LPPL Radio Kayong Utara. Penguatan mencakup struktur Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, mekanisme rekrutmen, masa jabatan, hingga tanggung jawab kelembagaan.

Dalam pembahasan, tim harmonisasi melakukan penelaahan terhadap substansi rancangan regulasi dan menemukan beberapa bagian yang perlu disempurnakan, khususnya pada konsiderans serta sejumlah rumusan pasal agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil rapat, Raperda tersebut dinilai telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. Penyempurnaan akan dilanjutkan sebelum Kanwil Kemenkum Kalbar menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi.

Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang mendukung pengelolaan lembaga publik secara profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#radio #Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi