Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kejati Kalbar Hentikan Enam Perkara dan Terapkan Mekanisme Plea Bargain Tahun 2026

Marsita Riandini • Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:10 WIB
Ilustrasi Hukum.
Ilustrasi Hukum.

PONTIANAK POST - Penegakan hukum di Kalimantan Barat mulai bergerak ke arah yang lebih modern. Sepanjang 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar telah menyelesaikan enam perkara pidana melalui mekanisme restorative justice, sekaligus mulai menerapkan plea bargain atau mekanisme pengakuan bersalah sebagai terobosan baru dalam sistem peradilan pidana.

Langkah terbaru dilakukan Kamis (25/6), ketika Kejati Kalbar menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui restorative justice terhadap tersangka Walhasan alias Pak Wal dari Kejaksaan Negeri Ketapang, bersamaan dengan ekspose permohonan penerapan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) terhadap tersangka Ika Suryani. Kedua usulan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) untuk memperoleh persetujuan.

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum yang tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga: Hukum yang Sah Belum Tentu Adil

"Mekanisme ini menjadi langkah progresif untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi hak-hak para pihak maupun prinsip keadilan," ujar Emilwan, Kamis (25/6).

Menurut Emilwan, restorative justice memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui penyelesaian yang memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Selama 2026, Kejati Kalbar telah mengimplementasikan enam perkara melalui mekanisme tersebut. Kebijakan itu dinilai menjadi bentuk nyata pendekatan hukum yang lebih humanis, khususnya terhadap perkara yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan kejaksaan.

Selain itu, Kejati Kalbar mulai menerapkan mekanisme plea bargain, sejalan dengan semangat pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Skema ini memungkinkan tersangka atau terdakwa mengakui kesalahannya secara sukarela dalam perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, serta memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Raperwali Retribusi Tenaga Kerja Asing Pontianak Selesai Diharmonisasi, Kemenkum Kalbar Kawal Kepastian Hukum

Melalui mekanisme tersebut, proses penanganan perkara diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien. Sebagai bentuk apresiasi atas sikap kooperatif terdakwa, jaksa dapat memberikan tuntutan yang lebih ringan, dengan tetap berada di bawah pengawasan hakim sehingga prinsip keadilan tetap terjaga.

Emilwan menegaskan, modernisasi penegakan hukum tidak berarti mengurangi ketegasan aparat penegak hukum, melainkan menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan.

"Kejati Kalbar akan terus berinovasi menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat, sehingga keadilan tidak hanya dapat ditegakkan, tetapi juga dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.(mrd)

Editor : Hanif
#plea bargain #KEJATI KALBAR #Restorative Justice #Perkara