Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

DPRD Kalbar Tetap Lanjutkan Perda Kratom, Ketua Komisi III: Jangan Sampai Petani Dirugikan Isu di Amerika

Deny Hamdani • Senin, 29 Juni 2026 | 17:37 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad Assegaf. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad Assegaf. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – DPRD Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola kratom sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi petani, pelaku usaha, dan pemerintah daerah di tengah dinamika pasar internasional.

Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad Assegaf, mengatakan pembentukan regulasi daerah menjadi langkah strategis agar komoditas kratom tetap memiliki kepastian dalam tata niaga, pengawasan mutu, hingga mekanisme ekspor.

Menurutnya, berbagai dinamika yang terjadi di luar negeri, termasuk sorotan terhadap industri kratom di Amerika Serikat, tidak boleh menghentikan upaya daerah dalam menata salah satu komoditas unggulan Kalimantan Barat tersebut.

Baca Juga: Skandal Kratom Guncang Pemerintahan Donald Trump, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

"Kita tetap berjalan. Yang paling penting sekarang adalah membuat aturan yang menjadi payung hukum bagi petani maupun pengusaha kratom di Kalimantan Barat," ujarnya usai memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir pemerintah pusat telah membuka ruang bagi ekspor kratom. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi yang mengatur tata kelola komoditas tersebut agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menurut Amin, keberadaan perda akan memberikan kepastian mengenai mekanisme ekspor, standar produk, hingga tata niaga sehingga pelaku usaha tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian regulasi.

Selain melindungi petani, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi daerah. Ia menilai apabila ekspor dilakukan oleh perusahaan lokal yang memiliki legalitas di Kalimantan Barat, maka dampaknya akan lebih besar terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga: Fraksi PAN DPRD Kalbar Dukung Penuh Raperda Tata Kelola Kratom, Dorong Perlindungan Harga Petani dan Peningkatan PAD

"Kalau pengusaha lokal yang melakukan ekspor dan seluruh administrasinya berada di Kalimantan Barat, tentu efek ekonominya akan kembali ke daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Amin juga berharap perda nantinya mampu mendorong peningkatan kualitas produk kratom yang diekspor sehingga tidak hanya mengandalkan penjualan bahan mentah, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai tambah.

Ia mengakui persaingan maupun dinamika perdagangan internasional merupakan hal yang biasa terjadi dalam bisnis komoditas. Namun menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan daerah telah memiliki regulasi yang kuat sebagai landasan perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha.

"Kita tidak ingin tertinggal. Yang harus diprioritaskan adalah menyelesaikan regulasinya terlebih dahulu agar pengusaha dan petani memiliki kepastian hukum," tegasnya.

Sebelumnya, pemberitaan internasional menyoroti industri kratom di Amerika Serikat setelah investigasi The New York Times mengungkap dugaan keterkaitan sejumlah pejabat dengan perusahaan kratom. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, Markwayne Mullin, yang dilaporkan memiliki investasi di perusahaan kratom Botanic Tonics.

Meski demikian, DPRD Kalbar menegaskan penyusunan Perda Tata Kelola Kratom tetap difokuskan pada kepentingan daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan petani, menciptakan kepastian usaha, memperkuat tata niaga, serta mengoptimalkan kontribusi sektor kratom terhadap perekonomian dan pendapatan daerah. (den)

Editor : Miftahul Khair
#Perda tata kelola Kratom #ekspor #DPRD Kalbar #komisi iii