Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

DPR RI Setujui Tujuh RUU Kabupaten dan Kota di Kalbar Jadi Usul Inisiatif

Hanif • Rabu, 1 Juli 2026 | 09:48 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin Rapat Paripurna DPR RI soal RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin Rapat Paripurna DPR RI soal RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

PONTIANAK POST – Tujuh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat selangkah lebih dekat memiliki payung hukum baru. DPR RI resmi menyetujui tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Kalbar menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

Ketujuh RUU tersebut masing-masing mengatur tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung rapat paripurna yang menetapkan 15 RUU tentang kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagai usul inisiatif DPR RI.

Baca Juga: Untan Pacu Dosen Raih Jabatan Guru Besar: Kukuhkan 9 Guru Besar, Kini Tembus 86 Orang

Sebelum pengambilan keputusan, Puan meminta persetujuan agar pandangan masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan. Seluruh fraksi menyetujui usulan tersebut. Selanjutnya, rapat paripurna secara bulat menyepakati 15 RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Apakah 15 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Puan dalam sidang.

Para anggota dewan yang hadir secara serentak menjawab, "Setuju", yang kemudian diikuti ketukan palu pimpinan sidang.

Dalam pandangan fraksi, Fraksi Partai NasDem memberikan persetujuan disertai catatan agar RUU tersebut tidak hanya menjadi perubahan regulasi semata, tetapi juga menjadi instrumen yang mampu memperkuat kapasitas pemerintahan daerah.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Pemda Se-Kalbar Pastikan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Berjalan Transparan

Menurut NasDem, keberadaan undang-undang baru diharapkan dapat mendorong inovasi kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta membantu mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan secara berkelanjutan.

Pengesahan RUU sebagai usul inisiatif DPR ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Selanjutnya, Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum nantinya dibawa ke tahapan berikutnya bersama pemerintah.

Bagi Kalimantan Barat, keberadaan tujuh RUU tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperjelas kewenangan, sekaligus menjadi pijakan dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (ars/ant)

Editor : Hanif
#DPR RI #kalbar #payung hukum #ruu