PONTIANAK POST – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan mengecek langsung pengiriman barang sitaan berupa empat unit mobil terkait perkara korupsi pertambangan bauksit Yang ditangani Kejaksaan Agung di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Rabu (1/7).
Satu unit mobil mewah Lamborghini, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Toyota Fortuner tersebut sebelumnya disita oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, membenarkan bahwa mobil tersebut merupakan barang sitaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan bauksit PT QSS di wilayah Kalimantan Barat, atas nama SDT (Aseng).
Pengiriman dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Proses pengiriman mobil sitaan tersebut melalui Terminal Penumpang menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari rangkaian proses penanganan perkara.
"Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI, sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan," ujar Kajati Kalbar.
Emilwan menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam rangka mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Kejagung Sita Lamborghini Aventador dan Berbagai Aset Berharga Milik Aseng
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menunggu perkembangan resmi yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara dimaksud. (mrd)
Editor : Miftahul Khair