PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat masih memburu aktor utama di balik penyelundupan 2.065 balpres ilegal yang disita di Kalimantan Barat. Penyidik kini memusatkan perhatian pada penelusuran pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pemilik barang selundupan tersebut.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, di Pontianak, Rabu (1/7), mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pemilik barang selundupan tersebut," kata Budi Harjanto dilansir Antara.
Baca Juga: Pemerintah Amankan 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal, Gudang di Kubu Raya dan Mempawah Ikut Disasar
Penetapan Tersangka Belum Dilakukan
Budi menegaskan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Fokus penyidik masih pada pengumpulan bukti dan pemetaan peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan.
Menurutnya, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa tanpa didukung alat bukti yang memadai. Langkah tersebut diambil agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan tingginya perhatian publik terhadap penyitaan 2.065 balpres pakaian bekas ilegal menjadi dorongan bagi penyidik untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi mampu mengungkap pihak yang diduga mengendalikan jaringan penyelundupan.
Baca Juga: Bea Cukai Bidik Jaringan Importir dalam Kasus 2.060 Balepress Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar
Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu penindakan terbesar terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Kalimantan Barat.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada 19–22 Juni 2026, DJBC Kalimantan Bagian Barat mengamankan sekitar 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.
Kesalahpahaman Saat Warga Datangi Kantor Bea Cukai
Budi juga meluruskan informasi mengenai kedatangan puluhan orang ke kantor Bea Cukai pada Senin (29/6) malam.
Ia menegaskan peristiwa tersebut bukan penggerebekan maupun tindakan anarkis. Menurutnya, kejadian itu dipicu kesalahpahaman keluarga seorang pria berinisial A yang sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
"Ini murni karena ketidaktahuan dan kekhawatiran keluarga. Saudara A memang kami minta keterangannya sejak sore, namun keluarga mengira ia ditahan. Padahal, ini hanya permintaan keterangan biasa," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Menuju Jakarta, Bea Cukai Amankan 2.060 Balepress Pakaian Bekas Ilegal dari KalbarMenurut Budi, A merupakan salah satu orang yang berada di lokasi ketika petugas menemukan ribuan balpres yang diduga merupakan barang selundupan.
Keterangan A dibutuhkan untuk membantu penyidik mengidentifikasi pihak yang memerintahkan pekerja lapangan serta mengetahui siapa pemilik barang tersebut.
"Bagi kami, keterangan dari siapa pun yang ada di lokasi sangat penting untuk membuat terang tindak pidana ini, sebenarnya dia disuruh oleh siapa," kata Budi.
Pendalaman terhadap saksi-saksi di lapangan menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar dalam dugaan penyelundupan tersebut.
A Dipastikan Bukan TersangkaBudi memastikan A tidak berstatus sebagai tersangka maupun tahanan.
Setelah proses permintaan keterangan selesai, A akan dipulangkan. Seluruh tahapan penanganan perkara, menurutnya, dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pendekatan tersebut bertujuan memastikan setiap individu yang diperiksa tetap memperoleh perlindungan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Koordinasi dengan Kepolisian Terus DilakukanDJBC Kalimantan Bagian Barat juga mengapresiasi dukungan Kepolisian yang membantu menjaga situasi tetap kondusif ketika puluhan warga mendatangi kantor Bea Cukai.
Menurut Budi, Kepolisian berperan sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.
Karena itu, apabila perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, seluruh proses akan dikoordinasikan melalui mekanisme gelar perkara bersama.
"Ketika kami akan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, kami pasti berkoordinasi erat dengan Korwas untuk memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan," kata Budi.*
Editor : Uray Ronald