Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kasus Pekerja Disekap, Kasus Pekerja Disekap, LBH Kalbar Dapat Jaminan Perlindungan dari Istana

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 1 Juli 2026 | 23:15 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (kiri), mengunjungi korban penyekapan dan penyiksaan pekerja percetakan, Tegar Saputra, di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Said Iqbal memastikan negara menanggung biaya pengobatan dan pemulihan trauma korban. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (kiri), mengunjungi korban penyekapan dan penyiksaan pekerja percetakan, Tegar Saputra, di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Said Iqbal memastikan negara menanggung biaya pengobatan dan pemulihan trauma korban. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

 

PONTIANAK POST – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan negara hadir melindungi hak-hak korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat. Perhatian khusus juga diberikan terhadap tim kuasa hukum dari LBH Kalimantan Barat yang mendampingi para korban.

Saat menjenguk salah seorang korban bernama Tegar Saputra di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, Said Iqbal menegaskan seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung pemerintah, termasuk kebutuhan pendampingan psikologis dan psikiatris akibat trauma yang dialami.

“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” kata Said Iqbal.

LBH Kalbar Diminta Bebas dari Tekanan

Said Iqbal mengaku mendapat mandat langsung untuk memastikan hak-hak korban tidak diabaikan, baik dalam aspek kesehatan maupun ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tim advokasi yang mendampingi para korban.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa intimidasi terhadap korban maupun kuasa hukum dari LBH Kalimantan Barat.

“Saya ingin memastikan saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian bagi Kalimantan Barat karena LBH Kalbar berada di garis depan dalam memberikan bantuan hukum terhadap para korban. Dukungan dari pemerintah pusat dinilai menjadi jaminan agar pendampingan hukum dapat berlangsung secara independen.

Penyekapan Dinilai Pelanggaran HAM dan Tindakan Tidak Beradab

Said Iqbal menegaskan praktik merantai, menyekap, dan menyiksa pekerja merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan pekerja, proses penanganannya harus melalui mekanisme hukum dan bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di negara yang menjunjung sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tindakan seperti ini adalah tindakan yang tidak beradab,” katanya.

Hak Upah dan Status Kerja Korban Akan Ditelusuri

Selain pemulihan kesehatan dan pendampingan hukum, pemerintah juga akan menelusuri hak-hak ketenagakerjaan para korban. Penelusuran meliputi hak upah, jaminan sosial, hingga status hubungan kerja mereka.

Said Iqbal mengatakan pihaknya masih mendalami apakah korban tergolong pekerja formal atau informal. Namun, apa pun statusnya, korban tetap berhak memperoleh perlindungan dari negara.

“Kami akan menelusuri kembali status perusahaan percetakan tersebut, apakah masuk kategori UMKM atau perusahaan formal. Tetapi yang pasti mereka adalah pekerja dan menjadi bagian dari tugas saya untuk memberikan perlindungan,” katanya.

Kronologi Kasus: Berawal dari Tuduhan Pencurian Rp230 Juta

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap motif di balik penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan dipicu tuduhan pencurian pelat besi cetakan senilai Rp230 juta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pemilik usaha percetakan bersama sejumlah pelaku lainnya menduga ketiga korban bertanggung jawab atas hilangnya aset perusahaan tersebut.

“Menurut perhitungan pelaku, nilai barang itu kurang lebih Rp230 juta,” ujarnya.

Akibat tuduhan sepihak tersebut, para pelaku diduga menyekap para korban dan memeras mereka dengan tuntutan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang atau total Rp150 juta agar bisa dibebaskan.

Fakta Penting Kasus

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#penyekapan pekerja #penganiayaan karyawan percetakan #LBH Kalimantan Barat #kekerasan terhadap pekerja Indonesia #Tegar Saputra