Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Satpol PP Pontianak Tindaklanjuti Laporan Rumah Kosong Diduga Jadi Tempat Gelandangan

Hanif • Kamis, 2 Juli 2026 | 08:43 WIB
Petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan pengecekan di rumah kosong di Gang Sa’aman, Jalan Teuku Umar, Pontianak. (ISTIMEWA)
Petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan pengecekan di rumah kosong di Gang Sa’aman, Jalan Teuku Umar, Pontianak. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait rumah kosong di Gang Sa'aman, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, yang diduga ditempati gelandangan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro mengatakan, petugas langsung diterjunkan ke lokasi setelah menerima informasi tersebut. Namun saat pemeriksaan dilakukan, pada Rabu (1/7) pagi, petugas tidak menemukan keberadaan gelandangan di dalam rumah. 

“Petugas sudah tiba di lokasi, namun saat itu belum ditemukan gelandangan," kata Ahmad kepada Pontianak Post, Rabu (1/7).

Baca Juga: Rumah Kosong di Gang Sa'aman-Pontianak Diduga Ditempati Gelandangan, Pemilik Minta Penanganan Tegas

Meski demikian, berdasarkan keterangan warga sekitar, rumah kosong tersebut memang diduga kerap dijadikan tempat bermalam oleh gelandangan.

"Menurut saksi sekitar, memang benar ada gelandangan yang bermalam di rumah kosong tersebut. Di lokasi juga ditemukan barang-barang, sisa makanan, serta bekas pembakaran," ujarnya.

Ahmad mengimbau pemilik rumah kosong agar ikut berperan aktif menjaga aset miliknya sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Saya mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah, agar menjaga rumah mereka. Apalagi kalau berada di lingkungan permukiman di dalam gang," katanya.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Kawasan Waterfront Pontianak, Edukasi Warga Jaga Estetika Tepian Sungai Kapuas

Menurut dia, Satpol PP selama ini rutin melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis yang berada di ruang-ruang publik seperti trotoar, persimpangan jalan, maupun fasilitas umum karena lebih mudah terpantau.

"Kalau di pinggir jalan, di simpang atau trotoar kami selalu tertibkan. Contohnya di depan Dinas Sosial, dan di samping kelenteng, sekarang hampir tidak ada lagi orang yang berbaring di situ, karena bisa langsung kami eksekusi," jelasnya.

Namun, apabila keberadaan gelandangan berada di kawasan permukiman atau masuk ke rumah kosong, penanganannya memerlukan peran bersama dari pemilik rumah maupun perangkat wilayah.

Baca Juga: Satarudin Dorong PDAM Sediakan Hydrant di Pemukiman

"Kalau sudah di permukiman, ya kalau yang punya rumah melapor (bisa ditindaklanjuti). Harusnya sama-sama menanganinya, dari RT, lurah, hingga pemilik rumah," tuturnya.

Ahmad mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di kawasan depan Pasar Mawar. Saat itu, Satpol PP meminta pemilik ruko kosong memasang pagar sehingga bangunan tidak lagi dimasuki orang asing.

"Sudah kami tindak lanjuti, kami kosongkan, kemudian kami panggil pemiliknya agar dipagar. Sekarang sudah aman. Jadi sama-sama menjaga," katanya.

Baca Juga: Wagub Kalbar Dorong PDAM Bertransformasi Layani Air Minum Aman dan Modern

Ia menegaskan, apabila seseorang masuk secara paksa ke rumah yang telah dipagar atau merusak pagar untuk masuk, maka persoalan tersebut sudah masuk ranah pidana.

"Kalau gelandangan merusak pagar, itu sudah masuk penyerobotan rumah, sudah kriminal," tegasnya.

Ahmad memastikan Satpol PP akan terus merespons setiap laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum.

"Kalau masyarakat melapor ke kami, tentu kami bantu. Saya juga baru mengetahui informasi ini, dan anggota langsung ke lapangan. Satpol PP tidak menunggu lama, setiap ada laporan atau berita tetap kami tindak lanjuti," pungkasnya.(bar)

 

Editor : Hanif
#respons cepat #satpol pp pontianak #dinas sosial #rumah kosong #gelandangan