PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Jumat (26/6).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang, meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, serta Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena ditetapkan melalui Peraturan Bupati, penyusunannya harus mengacu pada RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029, kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, prioritas pembangunan nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.
Dalam rapat tersebut, Tim Harmonisasi melakukan penelaahan terhadap seluruh substansi rancangan peraturan. Pembahasan mencakup penyempurnaan judul, konsiderans, dasar hukum, materi muatan, sistematika, hingga teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai proses harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan setiap regulasi daerah tersusun secara tepat, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung pembangunan.
“Melalui proses pengharmonisasian ini, kami berharap Rancangan Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Sintang Tahun 2027 dapat disempurnakan secara optimal sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, implementatif, serta mampu menjadi pedoman yang efektif dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Masukan dan hasil pembahasan dari Tim Harmonisasi selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Kabupaten Sintang sebelum Raperbup memasuki tahap penetapan.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat UMKM Lewat Pendamping Usaha, Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual
Melalui fasilitasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)
Editor : Miftahul Khair