PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mempawah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (25/6).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mempawah, Yusri, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Mempawah, unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pembukaan rapat, Lanang Dwi Kurniawan menyampaikan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Ia menjelaskan bahwa salah satu rancangan yang dibahas mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan Kesbangpol Sekadau Bahas Pembaruan Data Ormas untuk Tertib Administrasi
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai pedoman dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, sekaligus mampu mendukung penanganan keadaan darurat maupun kondisi mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 23 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2026. Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih efektif, efisien, serta menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mewakili perangkat daerah pemrakarsa, Kepala BPKAD Kabupaten Mempawah, Yusri, memaparkan latar belakang penyusunan kedua rancangan peraturan tersebut. Menurutnya, pengaturan mengenai Belanja Tidak Terduga diperlukan untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan kepastian hukum, menyamakan prosedur, dan memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, Tim Harmonisasi melakukan pencermatan terhadap substansi kedua rancangan peraturan. Pembahasan meliputi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, redaksi norma, hingga kelengkapan lampiran dengan melibatkan seluruh peserta rapat.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat UMKM Lewat Pendamping Usaha, Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual
Dari hasil pembahasan, kedua rancangan peraturan pada prinsipnya telah memenuhi tahapan harmonisasi. Meski demikian, tim masih memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, baik dari aspek teknik penyusunan, sistematika maupun perumusan norma, agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah beserta ketentuan teknis lainnya.
Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, kedua Raperbup Kabupaten Mempawah dinyatakan telah rampung diharmonisasi. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat selanjutnya akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai tindak lanjut dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. (*)
Editor : Miftahul Khair