PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Barat bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Kalimantan Barat, Kamis (25/6). Pertemuan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting itu difokuskan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Rapat diikuti Ketua, anggota, dan sekretariat MPWN Provinsi Kalimantan Barat serta MPDN Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, dan Kota Singkawang. Forum tersebut dimanfaatkan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan, membahas berbagai persoalan di bidang kenotariatan, sekaligus menyamakan pemahaman terkait penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua MPWN Provinsi Kalimantan Barat yang juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, membuka rapat dengan menekankan pentingnya perhatian seluruh MPWN dan MPDN terhadap forum mingguan Menteri Hukum bertajuk Pasti Ada Solusi. Menurutnya, forum tersebut dapat dimanfaatkan untuk memantau perkembangan berbagai persoalan yang muncul di bidang kenotariatan, khususnya di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat UMKM Lewat Pendamping Usaha, Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual
Jonny menjelaskan, forum tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi, pengaduan masyarakat, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan layanan kenotariatan. Karena itu, ia meminta MPWN dan MPDN membangun pola komunikasi dan pemantauan yang lebih efektif agar setiap persoalan dapat teridentifikasi lebih awal, segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan, serta ditangani secara cepat guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
Dalam rapat itu juga disampaikan bahwa pemeriksaan terhadap notaris di Kalimantan Barat telah dilakukan oleh tiga tim pemeriksa. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat pleno MPWN sebagai dasar penyusunan rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari masing-masing MPDN mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah. Laporan tersebut mencakup perkembangan penanganan pengaduan masyarakat, berbagai kendala dalam pembinaan notaris, hingga sejumlah persoalan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut di tingkat wilayah.
Melalui laporan tersebut, MPWN memperoleh gambaran mengenai kondisi pengawasan kenotariatan di berbagai daerah di Kalimantan Barat. Persoalan yang membutuhkan tindak lanjut akan diproses melalui mekanisme pembinaan, pemeriksaan, maupun koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dievaluasi Pengelolaan Arsip Substantif, Dorong Tata Kelola Lebih Tertib
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang juga anggota MPWN, Farida Wahid, mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas anggota dan sekretariat MPWN maupun MPDN agar pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan lebih optimal. Ia juga menilai dukungan anggaran menjadi faktor penting untuk menunjang kegiatan monitoring, pemeriksaan, serta tindak lanjut hasil pengawasan di daerah.
Farida turut mendorong seluruh MPDN agar lebih aktif melakukan pemantauan, verifikasi, dan pembinaan terhadap notaris yang belum memenuhi kewajiban pelaporan bulanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan notaris dalam menjalankan kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup rapat koordinasi, Jonny Pesta Simamora kembali mengingatkan pentingnya mendokumentasikan setiap pengaduan masyarakat, mengoptimalkan penggunaan aplikasi SILANOK oleh MPWN dan MPDN, serta meningkatkan kualitas analisis terhadap laporan bulanan notaris sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan dan pembinaan profesi notaris.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus membangun sistem pengawasan kenotariatan yang profesional, akuntabel, dan responsif guna mendukung pelayanan hukum yang semakin baik kepada masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair