Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum KalbKanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperwali Singkawaar Harmonisasikan Raperwali Singkawang tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2

Miftahul Khair • Jumat, 3 Juli 2026 | 17:49 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperwali PBB-P2 Singkawang, pada Kamis (2/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperwali PBB-P2 Singkawang, pada Kamis (2/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memfasilitasi pembentukan regulasi daerah melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Singkawang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (2/7).

Rapat dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Dini Nursilawati. Hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan Pemerintah Kota Singkawang selaku pemrakarsa, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kerja I Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Proses harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari pendampingan pembentukan produk hukum daerah agar setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan, memenuhi kaidah teknik penyusunan, serta memiliki kepastian hukum saat diterapkan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Pemeriksaan Notaris Lewat Rapat MKNW, Pastikan Proses Sesuai Aturan

Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut disiapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Keberadaan regulasi ini dinilai penting karena PBB-P2 menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan pencermatan terhadap substansi rancangan secara menyeluruh. Pembahasan meliputi materi muatan, sistematika, teknik penyusunan, kejelasan rumusan norma, hingga keselarasan antarpasal agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah.

Selain itu, tim juga memastikan materi rancangan selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terutama yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pemungutan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, serta prinsip pengelolaan perpajakan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan berkeadilan.

Pembahasan turut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penelaahan difokuskan pada pengaturan teknis, mulai dari pendataan objek pajak, penetapan, pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pemberian pengurangan atau keringanan, penghapusan piutang pajak, hingga tata kelola administrasi perpajakan daerah.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Pemda Se-Kalbar Pastikan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Berjalan Transparan

Dari hasil harmonisasi, Tim Perancang memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam rancangan peraturan. Masukan tersebut meliputi penguatan dasar hukum, penyesuaian terminologi, penyempurnaan rumusan norma untuk menghindari multitafsir, serta memastikan seluruh materi yang diatur tetap berada dalam kewenangan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam mendampingi pemerintah daerah menyusun produk hukum yang berkualitas, harmonis, implementatif, dan memberikan kepastian hukum guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. (*)

Editor : Miftahul Khair
#raperwali singkawang #Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi