PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelesaikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Dini Nursilawati, serta diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Sejumlah peserta turut bergabung secara virtual, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas, Samiat, bersama perwakilan Biro Hukum dan organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam pembukaan rapat, Dini Nursilawati menekankan bahwa Raperda RTRW memiliki peran penting sebagai acuan penataan ruang sekaligus pedoman pembangunan Kabupaten Sambas untuk 20 tahun mendatang. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan pembangunan secara seimbang, mulai dari pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, mitigasi bencana, kepastian investasi, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sambas, Samiat, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RTRW bertujuan mewujudkan tata ruang yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, mendukung efisiensi investasi, serta memperkuat sinergi pembangunan lintas sektor.
Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah.
Dalam rapat itu dijelaskan pula bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam penyusunan Raperda RTRW sebelum regulasi tersebut ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Sambas menargetkan perda tersebut dapat disahkan pada 2026 setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan pencermatan terhadap keseluruhan substansi rancangan, mulai dari judul hingga lampiran. Pembahasan difokuskan pada materi muatan, sistematika, teknik penyusunan, dan perumusan norma agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta berbagai ketentuan teknis lainnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, Raperda Kabupaten Sambas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026–2046 dinyatakan telah menyelesaikan tahapan harmonisasi. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menerbitkan surat keterangan selesai harmonisasi sebelum regulasi tersebut memasuki proses berikutnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat dukungannya terhadap pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjadi landasan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum. (*)
Editor : Miftahul Khair