PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengembalikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkayang tentang Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah untuk dilakukan penyempurnaan. Keputusan tersebut diambil setelah tim harmonisasi menemukan sejumlah substansi yang masih memerlukan perbaikan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan dilakukan melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (2/7). Kegiatan diikuti secara luring dan daring oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkayang serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Dini Nursilawati. Dalam pembukaan rapat disampaikan bahwa penyusunan Raperbup tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur aspek teknis pengelolaan rekening pemerintah daerah melalui peraturan kepala daerah.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola administrasi rekening pemerintah daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang, Gunawan, menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah daerah belum memiliki mekanisme yang mengatur secara menyeluruh mengenai pembukaan, penggunaan, maupun penutupan rekening pemerintah daerah. Kondisi itu dinilai perlu segera dibenahi karena menjadi salah satu perhatian dalam proses pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, Tim Kerja II Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar yang dipimpin Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing bersama Mus Artodiharjo melakukan pencermatan terhadap substansi rancangan. Pembahasan mencakup aspek teknik penyusunan peraturan, dasar kewenangan pembentukan regulasi, struktur norma, sinkronisasi materi muatan, hingga kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dari hasil pembahasan, tim memberikan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki. Di antaranya menyangkut konsiderans hukum, penyederhanaan dasar hukum, penyempurnaan definisi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), pengaturan klasifikasi rekening pemerintah daerah, ketentuan mengenai rekening perangkat daerah, penyesuaian norma terkait rekening penerimaan dan pengeluaran SKPD, pengaturan rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta penyelarasan antara jenis rekening dan norma yang diatur dalam batang tubuh rancangan peraturan.
Berdasarkan hasil harmonisasi, forum menilai substansi Raperbup masih membutuhkan penyempurnaan mendasar. Ketidaksesuaian sejumlah norma dinilai berpotensi menimbulkan kendala dalam penerapannya apabila regulasi ditetapkan tanpa perbaikan.
Atas dasar itu, proses harmonisasi untuk sementara dihentikan dan Raperbup dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pemrakarsa agar dilakukan penyusunan ulang bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang sebelum diajukan kembali untuk dibahas.
Menjelang penutupan rapat, perwakilan pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat atas pendampingan yang diberikan selama proses harmonisasi. Rapat kemudian ditutup oleh Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing yang mewakili Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Melalui proses tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, serta mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel. (*)
Editor : Miftahul Khair