PONTIANAK POST – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan di gang sempit di Kalimantan Barat saat mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS. Bahkan, pihak yang menyembunyikan kendaraan mewah tersebut diduga membuang kunci mobil ke dalam parit.
Temuan itu menjadi salah satu momen paling mencolok dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 11-16 Juni 2026 di Jakarta dan Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, Kejagung turut menyita berbagai aset bernilai fantastis, mulai dari puluhan alat berat, properti, hingga emas batangan.
Drama Penggeledahan di Kalimantan Barat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Lamborghini Huracan keluaran 2022 tersebut merupakan milik tersangka berinisial SDT alias Aseng.
"Tim di lapangan menemukan Lamborghini tersebut disembunyikan di dalam sebuah gang sempit. Tersangka SDT alias Aseng atau pihak yang menyembunyikan juga membuang kunci mobil tersebut ke dalam parit," kata Anang di Jakarta, Kamis (3/7).
Menurut Anang, penyidik tetap berhasil mengamankan kendaraan mewah itu sebagai bagian dari upaya penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan IUP PT QSS.
Lamborghini Huracan tahun 2022 yang ditemukan tersembunyi di gang sempit di Kalimantan Barat itu kini telah dibawa ke Jakarta dan dipasangi garis pembatas serta segel resmi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemindahan kendaraan mewah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS.
Jejak Aset Fantastis Kasus PT QSS
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita berbagai aset lain yang diduga terkait perkara tersebut. Di antaranya puluhan alat berat, sejumlah properti, serta emas batangan yang ditemukan selama penggeledahan di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mengamankan barang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Langkah itu juga penting untuk mendukung proses pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Penyidik menyita sedikitnya 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, tiga kendaraan operasional tambang jenis Triton, satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, dan satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022. Selain itu, penyidik mengamankan empat bidang tanah beserta bangunan di Kota Pontianak, dua bidang tanah kosong, serta delapan batang logam mulia dengan total berat mencapai delapan kilogram.
Kejaksaan Agung menyatakan nilai keseluruhan aset yang disita masih dalam proses penaksiran. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.
Kontras Kemewahan dan Upaya Pemulihan Aset Negara<
Temuan Lamborghini miliaran rupiah yang disembunyikan di gang sempit menjadi gambaran kontras dalam penanganan kasus korupsi sektor pertambangan. Di satu sisi, penyidik berupaya mengejar dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Di sisi lain, temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan upaya untuk menyamarkan keberadaan harta bernilai tinggi.
Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya pelacakan aset dalam perkara korupsi. Penyitaan aset tidak hanya bertujuan sebagai alat pembuktian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengembalikan potensi kerugian negara.
Herman Hofi Munawar, menilai pelacakan aset (asset tracing) dan pemulihan aset (asset recovery) merupakan bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Menurut dia, penegakan hukum tidak cukup hanya berujung pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana agar kerugian negara dapat dipulihkan.
"Penyitaan aset juga memiliki efek jera karena menunjukkan bahwa hasil tindak pidana korupsi tidak dapat dinikmati atau disembunyikan," katanya belum lama ini. **
Fakta Singkat Kasus Aseng
- Penggeledahan dilakukan pada 11-16 Juni 2026 di Jakarta dan Kalimantan Barat.
- Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS.
- Kejagung menyita alat berat, properti, emas batangan, dan Lamborghini Huracan tahun 2022.
- Lamborghini Aventador ditemukan di gang sempit dan kuncinya diduga dibuang ke parit.
- Kendaraan tersebut disebut milik tersangka SDT alias Aseng.