PONTIANAK POST – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan batang logam mulia dengan berat total 8 kilogram milik tersangka SDT alias Aseng dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Penyitaan dilakukan selama operasi penggeledahan dan penelusuran aset di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta pada 11-16 Juni 2026. Selain emas batangan, penyidik juga menyita puluhan kendaraan, alat berat, serta sejumlah bidang tanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka SDT alias Aseng maupun pihak yang terafiliasi dengannya.
Emas Batangan Aseng dan Aset Mewah Jadi Fokus Asset Recovery
Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, tim penyidik menemukan beberapa aset milik tersangka, termasuk satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang. Kunci kendaraan tersebut bahkan sengaja dibuang ke parit.
Selain supercar tersebut, penyidik menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, dua buldozer, dan tiga kendaraan operasional tambang merek Triton.
Penyidik juga menyita empat kavling tanah beserta bangunan di atasnya dan dua kavling tanah kosong yang seluruhnya berada di Pontianak.
Selain puluhan kendaraan, alat berat, dan properti, penyidik juga menyita delapan batang logam mulia dengan total berat 8 kilogram. Berdasarkan harga emas Antam per 3 Juli 2026 sebesar Rp2,651 juta per gram, nilai taksiran emas tersebut mencapai sekitar Rp21,2 miliar.
Emas Batangan Ditemukan di Rumah Pihak Terafiliasi Aseng
Tim penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan tersangka SDT alias Aseng di Kalimantan Barat dan Jakarta. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita delapan batang logam mulia dengan total berat mencapai 8 kilogram.
Penyitaan emas batangan ini menjadi salah satu temuan penting dalam upaya penelusuran aset (asset tracing) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Dugaan Korupsi Tambang Bauksit dan Harapan Pemulihan Kerugian Negara
Kejagung menduga SDT alias Aseng sejak 2017 memperoleh dan memanfaatkan IUP PT QSS tanpa didahului due diligence yang sah. Penyidik juga menduga tersangka menggunakan data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP.
Meski demikian, tersangka diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Penjualan bauksit tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Penyidik juga menemukan bahwa PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal keberadaan smelter merupakan salah satu syarat memperoleh izin ekspor.
Perbuatan tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyitaan emas batangan dan aset mewah milik Aseng tidak hanya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara, tetapi juga memunculkan harapan agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan memberikan manfaat kembali kepada negara.
Bagi masyarakat, penelusuran dan penyelamatan aset bukan sekadar soal angka dan barang mewah yang disita. Langkah tersebut menjadi ukuran keseriusan penegakan hukum dalam memastikan dugaan hasil korupsi tidak hilang dan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro