Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Minta Raperbup Bengkayang tentang Rekening Daerah Disempurnakan Sebelum Disahkan

Miftahul Khair • Senin, 6 Juli 2026 | 16:11 WIB
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Dini Nursilawati. (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Dini Nursilawati. (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat meminta Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyempurnakan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah setelah menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam substansi regulasi tersebut.

Keputusan itu diambil dalam rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang digelar di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (2/7).

Rapat dipimpin Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati, dan diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkayang serta tim perancang peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Baru 66 Merek Terdaftar, Kemenkum Kalbar Ajak Ribuan UMKM Sanggau Lindungi Produk Lokal

Dalam pembahasan, tim harmonisasi menilai rancangan peraturan tersebut masih memerlukan penyempurnaan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, Gunawan, menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk mengisi kekosongan pengaturan mengenai tata cara pembukaan, penggunaan, hingga penutupan rekening pemerintah daerah.

Menurutnya, belum adanya aturan yang komprehensif mengenai pengelolaan rekening daerah menjadi salah satu perhatian dalam proses pemeriksaan keuangan sehingga diperlukan pedoman yang memberikan kepastian prosedur bagi pemerintah daerah.

Selanjutnya, Tim Kerja II Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan telaah terhadap aspek legal drafting, dasar kewenangan, struktur norma, serta kesesuaian materi muatan dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup RKPD Sanggau 2027, Siap Masuk Tahap Finalisasi

Dari hasil pembahasan, tim menemukan sejumlah catatan penting, di antaranya mengenai konsiderans hukum yang dinilai belum tepat, perlunya penyederhanaan dasar hukum, penyempurnaan definisi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), hingga penyesuaian pengaturan mengenai klasifikasi rekening pemerintah daerah.

Tim juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih rinci mengenai rekening satuan kerja perangkat daerah (SKPD), rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta sinkronisasi antara jenis rekening dengan norma yang diatur dalam batang tubuh rancangan peraturan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, forum memutuskan proses harmonisasi belum dapat dilanjutkan. Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang dikembalikan kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk disempurnakan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang sebelum diajukan kembali.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyampaikan apresiasi atas masukan dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalbar selama proses harmonisasi.

Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, selaras dengan sistem hukum nasional, serta mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (*)

Editor : Miftahul Khair
#raperbup bengkayang #Kanwil Kemenkum Kalbar