Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

OJK Kalbar Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Investasi Online

Siti Sulbiyah • Selasa, 7 Juli 2026 | 09:34 WIB
Kepala OJK Kalbar, Rochma Hidayati
Kepala OJK Kalbar, Rochma Hidayati

PONTIANAK POST - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan keuangan yang memanfaatkan aplikasi menonton drama China (dracin) yang belakangan marak terjadi.

Kepala OJK Kalbar, Rochma Hidayati, mengatakan salah satu modus penipuan terbaru dilakukan dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi dracin yang menjanjikan keuntungan kepada para korbannya.

"Kami mengimbau masyarakat bahwa salah satu modus penipuan yang baru-baru ini terjadi adalah penipuan dengan menonton drama China atau dracin," ujarnya, Sabtu (4/7).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BI dan OJK, Santunan Penerima Manfaat Didorong Menjadi Modal Usaha Produktif

Menurut Rochma, pelaku menawarkan skema investasi dengan mewajibkan korban menyetor dana sebagai deposit. Selanjutnya, korban diminta mengerjakan tugas harian berupa menonton drama China, pembelian hak cipta film drama Cina, dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.

Sebelumnya, pada Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha Yudia, sebuah platform ilegal yang berkedok menawarkan pekerjaan paruh waktu dan investasi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan tertulis menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Yudia menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga: Kemenbud dan Komdigi Bangun Ekosistem Digital Berbasis Budaya, Dorong Teknologi Jadi Penguat Identitas Nasional

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan usaha Yudia serta melakukan langkah pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," kata Hudiyanto.

Di sisi lain, Rochma menegaskan OJK Kalbar terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui layanan konsumen OJK, baik secara langsung (walk-in) maupun daring melalui Kontak OJK 157, layanan OJK Checking, serta penguatan koordinasi Satgas PASTI di daerah.

Baca Juga: Penipuan Tiket Pesawat: Mantan Tukang Parkir Bandara Supadio Raup Rp4 Miliar, Polisi Dalami Aliran Dana dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Selama Semester I 2026, OJK Kalbar telah menerima sebanyak 6.946 layanan kepada masyarakat, terdiri atas 2.965 layanan walk-in dan 3.981 layanan online. Sementara itu, dari layanan konsultasi dan pengaduan, tercatat sebanyak 96 layanan, yakni 58 layanan pemberian informasi dan 38 layanan pengaduan.

Salah satu pengaduan yang cukup banyak diterima OJK Kalbar berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi, khususnya penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rochma menjelaskan, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui identitasnya disalahgunakan setelah melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Saat dicek, nama mereka ternyata sudah digunakan untuk mengajukan pinjaman online atau fasilitas kredit di sejumlah platform tanpa izin pemilik identitas.

"Jangan pernah meminjamkan data pribadi, terutama KTP dan KK, karena hal itu sangat berbahaya dan dapat disalahgunakan," tegas Rochma.

Karena itu, OJK Kalbar akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pelaku industri jasa keuangan, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan literasi serta inklusi keuangan masyarakat secara berkelanjutan. (sti)

Editor : Hanif
#dracin #penipuan #investasi ilegal #OJK Kalbar #masyarakat