Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Apa Itu Beneficial Owner? Memahami Status Aseng dalam Kasus Dugaan Korupsi PT QSS di Kalimantan Barat

Khoiril Arif Ya'qob • Selasa, 7 Juli 2026 | 13:27 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitas sebagai beneficial owner PT QSS. (ANTARA)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitas sebagai beneficial owner PT QSS. (ANTARA)

PONTIANAK POST - Nama Sudianto alias Aseng menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.

Ia terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Dalam konferensi pers, penyidik tidak memperkenalkan Aseng sebagai direktur maupun komisaris perusahaan, melainkan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS.

Baca Juga: Bukan Hanya Aseng, Ini Daftar Tersangka dan Perannya dalam Kasus Korupsi Tambang Bauksit PT QSS Kalbar

Memahami Istilah Beneficial Owner

Istilah beneficial owner merujuk pada orang perseorangan yang sesungguhnya memiliki kemampuan mengendalikan korporasi, menerima manfaat dari korporasi, atau menjadi pemilik sebenarnya atas dana maupun saham korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Melalui Perpres, pemerintah mewajibkan setiap korporasi mengungkap siapa pemilik manfaat sebenarnya.

Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dunia usaha sekaligus mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan lain yang melibatkan korporasi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Tambang Aseng Ungkap Celah Pengawasan Smelter dalam Kebijakan Hilirisasi Bauksit

Mengapa Penyidik Menyebut Aseng sebagai Beneficial Owner?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitas sebagai beneficial owner PT QSS.

Penyebutan tersebut menunjukkan dugaan adanya peran pengendalian terhadap perusahaan yang menjadi objek penyidikan, terlepas dari jabatan formal yang tercantum dalam struktur korporasi.

Menurut penyidik, PT QSS memiliki IUP resmi. Namun, perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan, kemudian menjual bauksit menggunakan dokumen PT QSS untuk kepentingan ekspor.

Dugaan tersebut, menurut Kejaksaan Agung, berlangsung pada periode 2017 hingga 2025 dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.

Mengapa Status Beneficial Owner Penting?

Dalam penyidikan perkara korporasi, aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri siapa yang tercatat sebagai direktur atau komisaris.

Penyidik juga berupaya mengidentifikasi siapa pihak yang diduga mengendalikan kebijakan perusahaan, mengambil keputusan strategis, dan memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas korporasi.

Baca Juga: Kasus Aseng Belum Tuntas, Ketua LI BAPAN Kalbar Sebut Masih Banyak 'Aseng-Aseng' Lain

Itulah sebabnya istilah beneficial owner menjadi penting dalam konstruksi perkara yang melibatkan badan usaha.

Pendekatan tersebut juga digunakan dalam penyidikan kasus PT QSS. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas pertambangan, tetapi juga pada tata kelola perizinan, penggunaan dokumen perusahaan, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

Menunggu Proses Pembuktian

Sejauh ini, status Aseng masih sebagai tersangka dan seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan diuji melalui proses persidangan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kasus Aseng Jadi Titik Balik, Ketua LI BAPAN Kalbar Usulkan Keuntungan Tambang Dibagi Langsung ke Masyarakat

Dalam perkembangan perkara, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#pt qss #korupsi bauksit Kalbar #beneficial owner #aseng