Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pakar Hukum Kesehatan Deny Ingatkan Pemadaman Listrik Pontianak Bisa Berdampak Serius terhadap Masyarakat dan Pelayanan Kesehatan

Mirza Ahmad Muin • Selasa, 7 Juli 2026 | 14:06 WIB
Pakar Hukum Kesehatan Dr. Deny, S.H., M.H.
Pakar Hukum Kesehatan Dr. Deny, S.H., M.H.

PONTIANAK POST - Pemadaman listrik yang terjadi di Kota Pontianak tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan di sektor kesehatan. Menurut Pakar Hukum Kesehatan Dr. Deny, S.H., M.H., listrik merupakan infrastruktur vital yang menjadi penopang pelayanan publik dan hak dasar masyarakat.

"Ketika listrik padam, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh rumah tangga dan pelaku usaha, tetapi juga oleh rumah sakit, puskesmas, laboratorium, apotek, dan fasilitas kesehatan lainnya. Gangguan listrik dapat menghambat pelayanan medis, mengganggu operasional alat kesehatan, penyimpanan obat dan vaksin, bahkan berpotensi meningkatkan risiko terhadap keselamatan pasien apabila berlangsung dalam waktu lama," ujar Dr. Deny.

Menurutnya, pemadaman listrik juga menyebabkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Aktivitas perdagangan terhenti, usaha mikro dan industri mengalami penurunan produktivitas, transaksi elektronik terganggu, dan jaringan komunikasi tidak stabil.

Baca Juga: Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

PT PLN (Persero) sebagai penyelenggara ketenagalistrikan memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang andal, aman, dan berkesinambungan.

Selain memulihkan pasokan listrik secepat mungkin, PLN juga harus memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Pelayanan kesehatan tidak boleh menjadi korban dari gangguan infrastruktur. Negara dan penyelenggara pelayanan publik harus memastikan bahwa setiap gangguan kelistrikan ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab karena menyangkut keselamatan masyarakat. Akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya penjelasan atau permintaan maaf," tegas Dr. Deny. (iza/ser)

Editor : Miftahul Khair
#Pakar Hukum Kesehatan #pemadaman listrik #pln #Pelayanan kesehatan