PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Standar Remunerasi, Biaya Personel, dan Biaya Langsung untuk Kegiatan Konsultansi Tahun Anggaran 2027. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman penyusunan anggaran dan pengadaan jasa konsultansi yang lebih akuntabel.
Rapat pengharmonisasian digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (30/6), dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Dini Nursilawati bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) 4 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bapperida Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang sebagai pemrakarsa, Inspektorat, serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
Dalam pengantarnya, Dini Nursilawati menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi acuan dalam penyusunan anggaran, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta penawaran biaya jasa konsultansi agar sesuai dengan prinsip kewajaran, efisiensi, dan akuntabilitas.
Pedoman tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta standar yang diterapkan oleh asosiasi profesi konsultan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa regulasi yang mengatur pengelolaan anggaran harus memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat diterapkan secara efektif.
"Regulasi mengenai standar remunerasi dan biaya konsultansi memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah, termasuk Raperbup ini, disusun secara cermat dan selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sehingga benar-benar memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran kegiatan konsultansi," tegas Jonny.
Melalui forum harmonisasi tersebut, seluruh peserta juga memberikan berbagai masukan untuk memastikan materi muatan Raperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam pengelolaan anggaran kegiatan konsultansi.
Berdasarkan hasil pembahasan, proses harmonisasi Raperbup Sintang tentang Standar Remunerasi, Biaya Personel, dan Biaya Langsung untuk Kegiatan Konsultansi Tahun Anggaran 2027 dinyatakan selesai.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan tahapan penetapan peraturan bupati tersebut. (*)
Editor : Miftahul Khair