Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Selesaikan Persoalan Pencatatan Ganda BMN Bersama Pengadilan Tinggi Pontianak

Miftahul Khair • Selasa, 7 Juli 2026 | 16:02 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pengadilan Tinggi Pontianak menggelar rapat verifikasi dan validasi pencatatan Barang Milik Negara (BMN) pada Senin (6/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pengadilan Tinggi Pontianak menggelar rapat verifikasi dan validasi pencatatan Barang Milik Negara (BMN) pada Senin (6/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) bersama Pengadilan Tinggi Pontianak melakukan verifikasi dan validasi untuk menyelesaikan persoalan penggunaan serta pencatatan ganda Barang Milik Negara (BMN), Senin (6/7).

Rapat yang berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tersebut dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, selaku Penanggung Jawab Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Pontas Efendi.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara, sekaligus pelaksanaan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Penggunaan dan Pencatatan Ganda BMN antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian Hukum RI.

Baca Juga: Baru 66 Merek Terdaftar, Kemenkum Kalbar Ajak Ribuan UMKM Sanggau Lindungi Produk Lokal

Pembahasan difokuskan pada status Rumah Negara Golongan I Tipe B Permanen yang masih tercatat sebagai aset Kanwil Kemenkum Kalbar. Sementara itu, tanah yang menjadi lokasi bangunan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset Pengadilan Tinggi Pontianak dan kini telah dikoreksi menjadi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penataan administrasi BMN menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang akuntabel dan sesuai ketentuan.

"Aset negara harus dikelola dengan benar dan dicatat secara akurat, karena data BMN yang tidak valid dapat menimbulkan permasalahan administratif dan hukum di kemudian hari. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menuntaskan setiap permasalahan pencatatan aset melalui koordinasi yang intensif dengan seluruh pihak terkait, demi terwujudnya tertib administrasi BMN yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Jonny.

Dari hasil verifikasi, seluruh pihak menyepakati bahwa Rumah Negara Golongan I Tipe B Permanen yang masih tercatat pada Kanwil Kemenkum Kalbar akan direlasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sesuai mekanisme pengelolaan BMN yang berlaku.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Minta Raperbup Bengkayang tentang Rekening Daerah Disempurnakan Sebelum Disahkan

Sementara itu, penggunaan lahan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak tetap mengacu pada Surat Keterangan Pinjam Pakai yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Kesepakatan lainnya mencakup penyelesaian administrasi melalui aplikasi SIMAN serta pemutakhiran data BMN agar status penggunaan, kepemilikan tanah, dan pencatatan aset memiliki kesesuaian dan tidak lagi menimbulkan perbedaan data.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memproses relasi BMN melalui aplikasi SIMAN. Setelah proses tersebut rampung, penyesuaian data juga akan dilakukan pada aplikasi SIMAN dan SAKTI.

Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun Pengadilan Tinggi Pontianak juga akan terus dilakukan apabila masih diperlukan penyempurnaan data atau penyelesaian administrasi terkait aset negara tersebut. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #barang milik negara #pengadilan Tinggi Pontianak