PONTIANAK POST – Dugaan penimbunan Pertalite berhasil diungkap setelah Tim Patroli Enggang Resta bersama personel piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110. Penindakan dilakukan pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026, di belakang SPBU Kota Baru, Jalan Prof. M. Yamin, Pontianak.
Tim yang dipimpin Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, mendatangi lokasi sesaat setelah menerima informasi dari warga. Di lokasi, petugas menemukan dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang kemudian langsung ditindaklanjuti.
Petugas Amankan Puluhan Jerigen dan Motor Bertangki Modifikasi
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemilik beserta barang bukti berupa 37 jerigen berisi Pertalite. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Seluruh barang bukti bersama pemilik kemudian dibawa ke Mako Polresta Pontianak guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Sopir Truk Keluhkan Solar Langka, Minta Penegak Hukum Tindak Penimbunan BBM Subsidi
Respons Cepat Polisi Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.
"Polresta Pontianak berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat. Dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ipda Ali Fathan.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dinilai Merugikan Masyarakat
Dugaan penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang bergantung pada ketersediaan Pertalite untuk kebutuhan sehari-hari. Respons cepat terhadap laporan warga menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran.
Polresta Pontianak Ajak Warga Aktif Melapor
Polresta Pontianak mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi. Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana atau pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat melalui layanan kepolisian 110.
Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pengawasan distribusi BBM bersubsidi sekaligus mempercepat penanganan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.*
Editor : Uray Ronald