PONTIANAK POST - Penetapan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat menjadi babak awal proses hukum.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sejumlah aset, mulai dari kendaraan mewah, alat berat hingga bidang tanah.
Lalu, mengapa penyitaan dilakukan dan apakah perkara otomatis selesai setelah ada tersangka?
Mengapa Aset Disita?
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyatakan penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS, di antaranya kendaraan Lamborghini Aventador, alat berat, dump truck, serta sejumlah bidang tanah. Penyitaan dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara.
Secara hukum, penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana sebagai kepentingan pembuktian dalam proses pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan tata cara penyitaan diatur dalam Pasal 38 sampai Pasal 46 KUHAP.
Mengapa Perkara Belum Berakhir?
Penetapan tersangka bukan merupakan akhir dari proses hukum. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan ke penuntut umum untuk diproses di pengadilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: LI BAPAN Kalbar Klaim Kantongi Bukti Baru Kasus Aseng, Siap Diserahkan ke Kejagung
Tahapan tersebut diatur dalam mekanisme KUHAP mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
Dalam perkara PT QSS, Kejaksaan Agung menyebut penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP bauksit periode 2017–2025.
Penyidik menduga PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi menggunakan data yang tidak benar serta menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan menggunakan dokumen perusahaan.
Apa Tujuan Penyitaan Aset?
Selain untuk kepentingan pembuktian, penyitaan juga dapat mendukung upaya pemulihan kerugian negara apabila nantinya pengadilan memutuskan bahwa aset tersebut merupakan hasil atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, ketentuan mengenai perampasan barang yang berkaitan dengan tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pelaksanaannya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menunggu Proses Persidangan
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menangani proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS sesuai tahapan yang berlaku.
Baca Juga: Kejagung Sita Emas Batangan Aseng Beserta Puluhan Aset Lain di Kalbar
Karena itu, penyitaan aset maupun penetapan tersangka bukan merupakan akhir dari perkara.
Seluruh dugaan tindak pidana, termasuk status aset yang disita, akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Miftahul Khair