PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menyelesaikan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Edward Oemar Hiariej, Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (7/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat Hendri Marzuki, jajaran Bapenda, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, serta mahasiswa magang dari Universitas Tanjungpura.
Baca Juga: Kodam XII Musnahkan 55 Kg Sabu, Kanwil Kemenkum Kalbar Dukung Perang Melawan Kejahatan Lintas Negara
Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, serta kemudahan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan upaya peningkatan pendapatan daerah.
"Rancangan Peraturan Gubernur ini harus disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan pemberian keringanan, pengurangan, maupun pembebasan pajak kendaraan bermotor secara akuntabel dan tepat sasaran," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Marzuki, menjelaskan bahwa regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kebijakan pemberian keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurutnya, keberadaan peraturan ini juga diharapkan dapat mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor agar sesuai dengan identitas pemilik, mempercepat penerimaan pajak daerah, memberikan ruang bagi kepentingan sosial kemanusiaan, sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas nasional maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Libatkan 74 Mahasiswa FH UPB Tingkatkan Akses Bantuan Hukum di Desa Landak
Pada tahap pembahasan, tim harmonisasi bersama seluruh peserta melakukan pencermatan terhadap keseluruhan substansi rancangan peraturan, mulai dari judul, sistematika, teknik penyusunan, hingga rumusan norma yang akan diatur.
Hasil pembahasan menunjukkan masih terdapat sejumlah bagian yang perlu disempurnakan, baik dari sisi teknik penyusunan, sistematika maupun redaksional. Perbaikan tersebut dilakukan agar rancangan peraturan selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, beserta aturan pelaksanaannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kualitas yang baik dan dapat diterapkan secara efektif.
"Harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Kami berharap Peraturan Gubernur ini nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Jonny.
Berdasarkan hasil rapat, Rapergub Kalimantan Barat tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan telah menyelesaikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai penanda rampungnya fasilitasi pembentukan produk hukum daerah tersebut sebelum memasuki tahapan berikutnya. (*)
Editor : Miftahul Khair