PONTIANAK POST – Penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi melimpahkan tersangka Edi Chou atau EM alias EC beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Pelimpahan ini dilakukan pada Rabu (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan proses tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan penyidikan telah diselesaikan sesuai prosedur hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat," ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polda Kalbar pada 21 Juni 2025. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Mempawah.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan pelimpahan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala.
"Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa kritis dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan," katanya.
Setelah diterima jaksa penuntut umum, tersangka langsung menjalani penahanan lanjutan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah sambil menunggu proses persidangan.
Kasus ini menjadi salah satu penanganan dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Aparat berharap penindakan tersebut memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak membeli produk pelumas yang tidak memiliki jaminan keaslian. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro