PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menerima kunjungan kerja Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak untuk membahas penanganan seorang deteni yang diduga berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (7/7), difokuskan pada koordinasi dan konsultasi mengenai kepastian status kewarganegaraan deteni tersebut.
Plt. Kepala Rudenim Pontianak, Mokhamad Reza Sulaeman, menjelaskan bahwa deteni tersebut merupakan mantan Warga Negara Indonesia yang kemudian memperoleh kewarganegaraan Taiwan. Status itu dibuktikan melalui paspor Republic of China yang diterbitkan pada 2014.
Namun, pada Oktober 2024, yang bersangkutan secara resmi melepaskan kewarganegaraan Taiwan sehingga saat ini tidak lagi tercatat sebagai warga negara dari negara mana pun.
Dari hasil penelusuran dokumen, Rudenim Pontianak menemukan tanda terima permohonan pengajuan status kewarganegaraan Indonesia yang pernah diajukan oleh deteni tersebut. Atas dasar itu, koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai proses dan perkembangan permohonan tersebut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Taufik Sabarudin, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU, khususnya Direktorat Tata Negara, guna memperoleh informasi resmi terkait status permohonan kewarganegaraan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kepastian status kewarganegaraan merupakan hak dasar yang harus mendapatkan perhatian serius dari negara.
"Tidak boleh ada seseorang yang dibiarkan berada dalam ketidakpastian status hukum, apalagi menyangkut kewarganegaraan yang merupakan hak dasar setiap manusia. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk bergerak cepat berkoordinasi dengan Ditjen AHU guna memastikan kasus ini memperoleh penyelesaian yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi antara Kanwil dan Rudenim Pontianak adalah bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi setiap individu yang berada di wilayah Indonesia," tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Rudenim Pontianak akan menyampaikan surat resmi kepada Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai dasar administrasi koordinasi. Setelah dokumen tersebut diterima, Kanwil Kemenkum Kalbar akan berkoordinasi dengan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal AHU untuk memastikan keberadaan berkas, status, serta perkembangan permohonan kewarganegaraan Indonesia yang pernah diajukan oleh deteni tersebut.
Hasil koordinasi itu nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Miftahul Khair